TEMPO.CO, Makassar - Jamaluddin, 37 tahun, nelayan lokal, terancam pidana penjara 5 tahun. Gara-garanya, dia menggunakan bom ikan saat menangkap ikan di perairan Taka Pulau Badi, Pangkep, Sulawesi Selatan.
Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menjerat Jamaluddin dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ”Diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polair Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Aidin Makadomo kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015.
Aidin mengatakan penggunaan bom ikan menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem dan biota laut. Kepolisian juga berencana menerapkan Undang-Undang Darurat tentang Bahan Peledak.
Saat patroli di perairan Selat Makassar pada Rabu, 30 September lalu, tim Polair menangkap Jamaluddin. Di perairan Taka Pulau Badi, Polair mendapati Jamaluddin di atas kapal tanpa nama saat akan melakukan aktivitas pengeboman ikan. Bersama tersangka, Polair menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kompresor, satu unit mesin dompeng merek Honda, empat botol amonium nitrat, satu regulator, dan satu rol selang. ”Pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Polair,” ucap Aidin.
Aidin mengatakan, dalam setahun terakhir, Polair setidaknya menangkap delapan kapal maupun perahu yang diduga melakukan illegal fishing. Metodenya amat beragam, dari pengeboman ikan sampai penggunaan alat tangkap yang dilarang, seperti cantrang dan pukat harimau.
Berdasarkan data Korps Bhayangkara, ada lima kapal yang tertangkap memakai cantrang. Di antaranya, KMN Sumber Harapan 01 yang dinakhodai Kashiran, 42 tahun; KMN Sunggumanai yang dinakhodai Ancu Dg Muntu (45); KMN Permata Biru yang dinakhodai Samang Dg Tutu (42); KMN Minasa Bone yang dinakhodai Rahman Dg Nangka (42); dan KMN Nusa Indah 02 yang dinakhodai Tawang Dg Bonto (37).
Sisanya, tiga kapal lain yang ditangkap menggunakan alat peledak untuk menangkap ikan. Selain perahu tanpa nama milik Jamaluddin, dua kapal lain yang melakukan praktek serupa adalah KMN Diana Indah yang dinakhodai Amir bin H Bara, 50 tahun, dan sebuah perahu kecil jenis jolloro tanpa nama yang dibawa Nawir, 41 tahun. Dari 8 kapal itu, didapati sedikitnya 155 kilogram ikan campuran, 5 jaring jenis cantrang, 3 unit kompresor, 6 rol selang, 121 pengaman sumbu api, dan 5 regulator.
Kepala Kepolisian Resor Pangkep Ajun Komisaris Besar Mohammad Hidayat mengatakan, bersama tim Polair Polda, pihaknya terus berpatroli memberantas aktivitas illegal fishing di Pangkep. ”Beberapa bulan terakhir menurun. Itu berdampak baik pada ekosistem dan biota laut,” katanya.
TRI YARI KURNIAWAN