TEMPO.CO, Jakarta - Pesulap Limbad, diwakili oleh pengacaranya, Muhammad Zakir Rasyidin, melaporkan Ibrahim dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 1 Oktober 2015. Limbad sebelumnya dituduh oleh Ibrahim melakukan pencurian mobil di apartemen milik Ibrahim.
"Pernyataan-pernyataan yang bersangkutan (Ibrahim) dirasa sudah cukup mengganggu dan merisaukan klien kami. Dia sudah bukan lagi menduga master Limbad melakukan pencurian, tapi menuduh," ucap Zakir seusai melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, Kamis, 1 Oktober 2015.
Tuduhan pencemaran nama baik ini didasarkan pada banyaknya pernyataan Ibrahim yang disebarkan lewat media. Ia pun mengutip salah satu ucapan Ibrahim yang menurut dia bermasalah.
"Saya tidak mengenal Limbad, begitu juga dengan mereka yang lain. Tapi yang saya tahu mereka membawa lari mobil dan mencuri mobil," ucapnya menirukan Ibrahim. Ia mengatakan bahwa Ibrahim tidak bisa menghakimi Limbad begitu saja karena belum ada putusan hukum apa-apa. Tindakan tersebut ia anggap sebagai pencemaran nama baik.
Menurut dia, akibat adanya laporan tersebut, Limbad tertekan secara fisik dan psikologi. "Saudara Limbad ini merasa nama baiknya sudah dihancurkan oleh pemberitaan-pemberitaan beberapa waktu ini," kata Zakir.
Limbad sendiri tidak ikut hadir dalam pelaporan itu. "Ia sedang syuting,'" ucap Rasyidin. Namun Zakir memastikan bahwa Limbad akan datang jika mendapat panggilan resmi dari kepolisian. "Master warga hukum yang baik. Ia pasti akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Zakir tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 18.00 WIB dan baru selesai pukul 21.15. Menurut dia, ia sempat berkonsultasi di dalam untuk memastikan tuntutannya. "Kami buat laporan harus betul-betul clear. Pasal-pasal yang dilaporkan memenuhi unsur-unsurnya, biar tepat sasaran," ujar Zakir.
Ibrahim dituntut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaki Elektronik. Zakir mengatakan ancaman pidana yang menanti Ibrahim adalah penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
Kasus pencurian yang dituduhkan pada Limbad terjadi pada 22 September di apartemen French Walk Tower Laurdnes Garden, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ibrahim menuduh Limbad dengan dasar bukti rekaman CCTV apartemen yang menunjukkan Limbad di sana. Dua hari kemudian, Limbad dilaporkan ke Kepolisian Reserse Jakarta Utara atas pencurian mobil Honda Jazz dengan nomor polisi E-1717-PD.
EGI ADYATAMA