TEMPO.CO, Jakarta - Rombongan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyelidiki langsung penyebab pembunuhan petani aktivis antitambang Salim Kancil di Lumajang, Jawa Timur. Mereka juga akan menengok kawan seperjuangan Salim, yaitu Tosan, yang juga dianiaya sekelompok orang karena menentang keras penambangan pasir besi ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
"Kami akan bertemu korban, perusahaan, dan Pemerintah Daerah setempat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015.
Sepuluh orang dari Komisi Hukum berangkat ke Lumajang pagi ini. Mereka adalah pimpinan Komisi Hukum dan beberapa perwakilan anggota dari tiap fraksi yang ada di DPR.
Benny mengungkapkan timnya akan mendengarkan keterangan-keterangan dari korban dan keluarganya, serta orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Kita lihat keterlibatan dalang lain selain Kepala Desa," kata Benny.
Anggota Komisi Hukum dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan pihaknya juga berencana bertemu dengan belasan tersangka pembunuh Salim. Ia mendesak kepolisian tak mengulur waktu mengungkap penyebab penganiayaan ini.
"Polisi harus agresif melakukan penyelidikan atas keterlibatan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, mencabut izin usaha, dan menutup perusahaan yang diduga terlibat mendalangi aksi keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Masinton, yang turut serta dalam rombongan.
"Jika ada indikasi dugaan keterlibatan pemilik perusahaan, polisi harus menangkap dan menyeret pemilik perusahaan ke pengadilan."
Dua petani asal Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diserang sekelompok orang pada 26 September 2015. Salim Kancil, 52 tahun, warga Dusun Krajan II, sempat disetrum dan dipukuli sebelum akhirnya dihabisi di dekat permakaman. Sedangkan Tosan, warga Dusun Persil, dianiaya di rumah dan tanah lapang yang tak jauh dari rumahnya. Tubuh Tosan dipukuli dengan kayu, pacul, batu, dan celurit. Ia bahkan sempat dilindas sepeda motor. Tosan selamat meski kondisinya kini masih sekarat. Keduanya merupakan aktivis penolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar.
Polisi telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Belakangan, Kepolisian Resor Lumajang menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Namun, polisi belum menjelaskan peran Hariyono dalam kasus tambang ilegal ini.
"Kepala Desa Hariyono mulai tadi malam sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Heri Sugiono, Rabu siang, 30 September 2015.
PUTRI ADITYOWATI | DAVID PRISIDHARTA