Ketika dikonfirmasi, Agus Amir, juru bicara PT IMMS, mengatakan Desa Selok Awar-awar sebenarnya masuk dalam wilayah konsesi PT IMMS. Namun, pasca larangan penambangan pasir besi, ia mengklaim tidak ada aktivitas penambangan pasir besi. Namun kemudian dalam beberapa tahun terakhir ini, ia mengakui muncul sejumlah penambangan liar di pesisir Selatan Lumajang.
Penambangan liar itu di antaranya di Desa Selok Awar-awar, Bades, Bago dan Selok Anyar. Ihwal penambangan liar ini, PT IMMS sudah lapor kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri. Materi laporannya adalah aparat penegak hukum di Polres Lumajang, Polsek Pasirian, Direkrimsus Polda Jatim diduga membiarkan aktivitas tersebut dan tidak melakukan kewajiban sebagai aparat penegak hukum di wilayahnya.
SALIM KANCIL DISETRUM DAN DIBUNUH
Kasus Salim Kancil, Polisi Dituding Bermain
Salim Kancil & Tosan Ternyata Pernah Minta Perlindungan Polisi, Buktinya...
Menurut Agus, ada sejumlah penambangan liar di wilayah konsesi PT IMMS yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Penambangan itu meliputi pasir besi, pasir laut, dan pasir galian C di wilayah konsesi PT IMMS. Perusahaannya sebenarnya telah melaporkan kasus ini secara tertulis kepada Kapolres tetapi tidak direspons dan tidak ada tindakan dari Polres Lumajang. Kemudian pihaknya mendatangi Direskrimsus Polda Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lumajang, Ajun Komisaris Heri Sugiyono, membantah ihwal tudingan pembiaran penambangan ilegal itu. "Kami sudah melakukan tindakan. Bahkan, ada beberapa kasus penambangan yang sudah dimejahijaukan dan bahkan sudah ada yang diputus," kata Heri.
Adapun Hariyono sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan izin penambangan liar. Belakangan, Kepolisian Resor Lumajang juga menjerat Hariyono dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim alias Kancil, 52 tahun, dan Tosan, 51 tahun, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September 2015.
Salim dan Tosan mendapat perlakuan keji dari sekitar puluhan orang, yang diduga terkait dengan aktivitas keduanya yang menolak tambang pasir di desa itu. Salim Kancil bahkan sempat disetrum dan dipukuli sebelum akhirnya dihabisi di dekat makam. Padahal pada 10 September 2015 warga penolak aktivitas tambang sudah meminta perlindungan dari polisi terkait ancaman pembunuhan karena aksi penolakan itu.
GERAKAN 30 SEPTEMBER 1965
EKSKLUSIF G30S 1965: Pengakuan Penyergap Ketua CC PKI Aidit
Kisah Macan Podium Gerwani PKI yang Lupa Bulan September
Kepala Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail, membantah tak melindungi Salim dan Tosan hingga mereka akhirnya menjadi korban penganiayaan. Menurut Fadly, Salim dan Tosan melaporkan ancaman pembunuhan ke Polres Lumajang pada 10 September 2015. Keesokan harinya, Kapolres Lumajang yang saat itu dijabat Ajun Komisaris Besar Aries Syahbudin dimutasi.
Pada 25 September 2015, Fadly dilantik menjadi Kapolres Lumajang menggantikan Aries Syahbudin. "Sehari setelah dilantik lalu meletuslah kejadian," kata dia. Namun Kapolres sebelumnya telah menindaklanjuti pengaduan Salim dan Tosan dengan memeriksa pelapor, terlapor dan beberapa saksi. "Lebih baik kita tak usah bicara ke belakang, peristiwanya sudah terjadi. Lebih baik kita perkuat apa hasil penyelidikan," kata Fadli.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sudah memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan untuk mengusut dugaan kelalaian Kepolisian Resor Lumajang dalam memberikan perlindungan kepada Salim alias Kancil. "Hasilnya saya belum tahu karena baru kemarin saya perintahkan Kepala Divisi Propam," kata Badrodin ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2015.
MAHARDIKA SATRIA HADI | IKA NINGTYAS | DAVID PRIYASIDHARTA
BERITA MENARIK
Pengunggah Video Suap Ditangkap Polisi, Muncul Save Adlun
Polisi Tangkap Balita Ini dengan Tuduhan Mencuri