TEMPO.CO, Jakarta - Dua pegawai Rumah Tahanan Klas I Makassar, HP (44) dan MU (37), ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, pada Kamis, 1 Oktober. Kedua pegawai rutan itu dijadikan tersangka bersama tiga temannya yakni SM alias IR (21), MNS alias OC (33) dan S (35). Kepolisian mengklaim memiliki cukup alat bukti untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Muhammad Fajri Mustafa, mengatakan penetapan tersangka kelima orang itu mengacu hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar. Semuanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Ditambah pengakuan mereka bahwa sedang pesta sabu. Itu sudah cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Fajri kepada Tempo, Kamis, 1 Oktober.
Fajri menerangkan pihaknya kini berfokus mendalami peran dan keterlibatan kelima tersangka. Kepolisian belum menyimpulkan apakah mereka sebatas pecandu atau pengedar narkotika. Kepolisian juga belum bisa mengorek informasi ihwal pemasok serbuk haram bagi kelima tersangka. Musababnya, para tersangka itu belum memberikan keterangan yang jelas.
"Mereka masih tertutup soal jaringan," tutur dia.
Kepolisian mencokok kedua pegawai rutan itu bersama tiga temannya di Jalan Mamoa, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu, 30 September, sekitar pukul 01.15 Wita. Lokasi penangkapan adalah kamar kos milik S, stringer alias kameraman salah satu TV nasional. Adapun, dua tersangka lainnya yakni IR dan OC merupakan pengangguran dan wiraswasta. Fajri mengatakan pihaknya menangkap mereka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta narkoba.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Rutan Klas I Makassar, Budi Sarjono, masih enggan berkomentar ihwal sanksi yang akan diberikan kepada dua anak buahnya yang tertangkap pesta sabu. Musababnya, pihaknya belum melakukan pengecekan langsung ke kepolisian.
"Saya masih ada kegiatan. Rencana sebentar sore baru kantor polisi untuk cek dan minta kronologinya," kata Budi.
Bila pihaknya mendapatkan kepastian keterlibatan pegawai rutan dalam kasus narkoba, maka hal itu akan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk diproses lanjut. Biasanya, Budi menyebut akan dibentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan. "Soal hukumannya, saya tidak bisa bicara sekarang. Biarkan diperiksa dulu," ucap dia.
Kendati demikian, Budi mengakui ada dua anak buahnya yang tidak pernah masuk kantor sejak operasi kepolisian menggerebek pesta sabu di Jalan Mamoa. Budi juga sudah mendengar informasi penangkapan dua sipir itu dari mulut ke mulut. Namun, secara kedinasan memang belum ada penyampaian resmi.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Makassar, Arman Mannahawu, mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika memang menyasar semua lini, tanpa mengenal latar belakang profesi dan umur. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara massif oleh semua komponen, bukan hanya aparat penegak hukum.
"Pemerintah dan masyarakat juga harus turut membantu," katanya.
Khusus dalam aspek penegakan hukum, Arman mengatakan, kepolisian mesti melakukan pengusutan sampai ke tingkat pengedar dan bandar narkoba. Hal itu mutlak untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah ini yang semakin mengkhawatirkan. Toh demikian, diakuinya pula kinerja kepolisian dalam beberapa waktu terakhir semakin baik dalam upaya pemberantasan.
TRI YARI KURNIAWAN
Video Kasus-Kasus Narkoba: