Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salim Kancil & Tosan Ternyata Pernah Minta Perlindungan Polisi, Buktinya...  

image-gnews
Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dianggap abai terhadap kasus kekerasan yang berujung maut terhadap Salim alias Kancil, juga Tosan, dua warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang, yang terjadi pada 26 September 2015. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Salim dan Tosan ditemani warga desa lainnya menyambangi kantor Kepolisian Resor Lumajang untuk meminta perlindungan pada 15 hari sebelum kejadian.

"Sebab tanggal 10 September, Salim dan Tosan diancam akan dibunuh oleh sekelompok preman bersenjata celurit dan bondet (bom ikan)," kata Manajer Kampanye Jatam Ki Bagus Hadikusumo ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2015.

Sayangnya Polres Lumajang tak memberikan tanggapan terkait dengan laporan itu. Menurut Bagus, Polres Lumajang hanya mengeluarkan surat pemberitahuan nama-nama penyidik yang bertugas mengusut ancaman pembunuhan tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang pun mendesak Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus pembunuhan Salim. Alasannya, Bagus dan kawan-kawannya tak percaya dengan upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lumajang.

"Sebab baru menyidik Polres sudah nyatakan kalau pengeroyokan itu konflik horizontal dan tindakan spontan masyarakat," kata Bagus. "Kami harap Bareskrim bisa usut sampai otak pembunuhan Salim."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polres Lumajang telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. Dari 22 tersangka, Polres Lumajang menahan 20 orang. Dua tersangka lainnya tak ditahan lantaran berusia 16 tahun. Polisi mengenakan pasal yang berbeda kepada 22 tersangka tersebut.

Enam orang dari 22 orang tersangka akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengroyokan, sedangkan sebanyak 14 orang tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP yang akan di-juncto-kan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

INDRA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

28 Maret 2023

Jefri Nichol saat ditemui di Kemang Village XXI Jakarta, Senin 16 Desember 2019. TEMPO | Chitra Paramaesti
Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

Aktor Jefri Nichol mengunggah foto tokoh korban pelanggaran HAM seperti Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah. Ini profil mereka.


Ketika Petani Curhat ke Jokowi Soal Pupuk Langka dan Mahal

9 Maret 2018

Presiden Joko Widodo memanen jagung saat panen raya jagung di Perhutanan Sosial, Ngimbang, Tuban, Jawa Timur, 9 Maret 2018. Jagung yang dipanen raya tersebut merupakan hasil budi daya pertanian oleh petani penggarap hutan penerima KUR dari BNI. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Ketika Petani Curhat ke Jokowi Soal Pupuk Langka dan Mahal

Keluhan dari petani mengenai ketersediaan dan mahalnya harga pupuk sering didengar oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Ribuan Petani Dikabarkan Datangi Istana Tuntut Reforma Agraria

24 September 2017

Seorang anak petani berorasi saat aksi memperingati Hari Tani Nasional di halaman Gubernur Jawa Tengah, 27 September 2016. Para Petani menyuarakan kedaulatan pangan dengan menghentikan impor pangan serta beri petani tanah garapan dengan reformasi agraria.
Ribuan Petani Dikabarkan Datangi Istana Tuntut Reforma Agraria

Ribuan petani akan mendatangi Istana Merdeka pada Rabu, 27 September 2017.


HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

18 Agustus 2017

Sejumlah tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang di tunjukkan di depan jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. 22 pelaku penganiayaan ditahan usai melakukan kekerasan pada dua aktivis penolak tambang pasir Salim Kancil dan Tosan. FULLY SYAFI
HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

Remisi yang diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan Salim Kancil bervariasi, maksimal tiga bulan.


Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

16 Mei 2017

Ilustrasi. prolife.org.nz
Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

Alasan pengajuan penangguhan penahanan adalah soal kemanusiaan.


Polres Karawang Bantah Buru Petani yang Bersengketa  

19 Oktober 2016

Petani berjalan di pematang sawah saat panen di Karawang, 17 April 2015. Panen raya, harga gabah di karawang Rp 4.700 perkilogramya, petani mengeluhkan naiknya harga pupuk urea yang mencapai Rp 50.000 ribu rupiah per kuintalnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Polres Karawang Bantah Buru Petani yang Bersengketa  

Petani disebut telah mempunyai sengketa dengan pabrik sebelumnya. Konflik meletus dengan cepat.


Setahun Salim Kancil, Begini Warga Lumajang Memperingatinya  

26 September 2016

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)
Setahun Salim Kancil, Begini Warga Lumajang Memperingatinya  

Salim Kancil dianggap menjadi figur dan bagian dari perjuangan para penolak tambang di pesisir selatan Lumajang.


Narapidana Kasus Salim Kancil Diboyong ke LP Lumajang

1 September 2016

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)
Narapidana Kasus Salim Kancil Diboyong ke LP Lumajang

Selama ini, sejumlah puluhan narapidana ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur selama menjalani proses persidangan di Surabaya.


Vonis Kasus Salim Kancil, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding  

19 Juli 2016

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO
Vonis Kasus Salim Kancil, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding  

"Memukul satu kali disamakan hukumannya dengan yang memukul beberapa kali. Ada juga yang hanya berada di lokasi tapi ternyata ikut diperkarakan."


Kasus Salim Kancil, Jaksa Ajukan Kasasi Terdakwa Anak

27 Juni 2016

Seorang mahasiswa memegang poster bergambar Salim Kancil saat aksi solidaritas atas terbunuhnya aktivis petani Salim Kancil di Surabaya, 1 Oktober 2015. Aksi yang di ikuti oleh WALHI Jatim, LBH Surabaya, Ecoton dan sejumlah kelompok mahasiswa ini menuntut pemerintah dan kepolisian untuk mengusut tuntas terbunuhnya Salim Kancil. FULLY SYAFI
Kasus Salim Kancil, Jaksa Ajukan Kasasi Terdakwa Anak

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya memutus terdakwa anak itu dengan pidana penjara 3,5 tahun.