TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro membenarkan pernah menerima duit dari pengacara OC Kaligis. Pemberian duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan total nilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Pemberian pertama, kata Tripeni, pada 29 April 2015. "Saat itu OCK masuk ke ruangan saya tanpa diundang, katanya mau konsultasi bahwa perkaranya layak diajukan ke PTUN," kata Tripeni dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.
Tripeni bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Tripeni, Syamsir, dan dua hakim PTUN lainnya, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi, didakwa bersama-sama karena menerima suap dari Kaligis.
Dalam pertemuan pertama Tripeni mengatakan Kaligis memberikan sebuah amplop. Dia tak kuasa menolak karena menganggap Kaligis sebagai advokat lebih senior. Tripeni sempat merobek amplop dan mengetahui bahwa isinya adalah lembaran duit dalam dolar Singapura. "Tapi tak tahu jumlahnya berapa karena langsung saya masukkan amplop baru dan simpan di laci meja," kata dia.
Pola serupa terjadi untuk kedua kalinya pada 5 Mei 2015. Setelah konsultasi, Kaligis kembali menyerahkan amplop. Kali ini, amplop diselipkan dalam buku. Lagi-lagi amplop itu hanya disimpan Tripeni di dalam laci.
Tripeni mengatakan dia bermaksud mengembalikan amplop-amplop tersebut kepada Kaligis tapi ia selalu mempunyai kesibukan lain. Pemberian tersebut, ujar Tripeni, juga tak mempengaruhi keputusan yang diambilnya dalam persidangan.
Pemberian terakhir diberikan Kaligis melalui anak buahnya, M. Yagari Bhastara, pada 9 Juli 2015. Pada hari itu pula KPK menangkap basah mereka bersama Syamsir, Amir, dan Darmawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA