TEMPO.CO, Jakarta - Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan, saat gelar perkara, Kamis, 1 Oktober 2015. Dia diduga kuat terlibat penganiayaan warga penolak tambang pasir yang mengakibatkan dua orang menjadi korban, Salim Kancil dan Tosan. Namun, belum diketahui pasti apakah ada pelaku lain di balik Hariyono.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur Komisari Besar R.P. Argo Yuwono, Kamis, 1 Oktober 2015.
Hariyono, kata Argo, perannya ada dibalik layar dalam kasus pembunuhan ini. Dia menuturkan Hariyono melakukan perencanaan H-1 bersama tersangka dari tim 12. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah Hariyono juga termasuk pelaku illegal mining di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” jelas Argo.
Saat ini, Hariyono dan tiga tersangka lain masih ada di Lumajang. Argo menegaskan, paling lambat besok pagi mereka akan digiring ke Markas Besar Kepolisian Jawa Timur. Belum diketahui pasti motif Kepala Desa menggiring pengeroyokan ini. "Semua dalam proses penyidikan."
Kasus ini, bermula dari terbunuh Salim Kancil dan ditemukannya korban penganiayaan Tosan pada Sabtu, 26 September 2015. Mereka menjadi korban pengeroyokan saat akan melakukan aksi penolakan tambang pasir. Saat ini, Tosan masih dalam perawatan di rumah sakit. Dan kasus masih dalam pengembangan.
Aksi yang dilakukan keduanya bersama masyarakat setempat terjadi karena ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan Kepala Desa. Awalnya, Kepala Desa akan menjadikan wilayah mereka sebagai kawasan pertanian dan wisata. Namun, pada kenyataannya digunakan sebagai lahan tambang. Dan itulah yang memancing amarah warga hingga terjadi bentrok yang menelan korban.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Kasus Salim Kancil, Ini Indikasi Polisi Ikut Bermain