TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal. Mengenai teknis pemilihannya, Tjahjo menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Tjahjo, adanya fenomena calon tunggal bukan merupakan kesalahan peserta. "Jadi, hak politik secara konstitusional itu harus diakomodasi. Kebijakan MK kami apresiasi, kami menunggu apa yang akan dirumuskan KPU," katanya di kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015. Yang penting, menurut dia, tiga daerah yang masih memiliki calon tunggal itu bisa ikut. "Sehingga 269 daerah itu bisa serentak."
Kementerian Dalam Negeri, menurut Tjahjo, akan bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu dan perwakilan gubernur untuk menjabarkan putusan MK. "Kami masih menunggu alternatif KPU, apakah model setuju-tak setuju atau model lain," ujarnya.
Adanya putusan ini juga menjadi dasar bahwa tak ada lagi penundaan pemilu kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang. Apalagi, sebelumnya, permasalahan anggaran sudah terselesaikan. Badan Intelijen Negara bahkan telah memetakan daerah rawan konflik.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengakomodasi calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Mahkamah memberi solusi agar KPU menggelar referendum untuk daerah dengan calon tunggal.
Hakim tidak setuju dengan permintaan pemohon memasukkan kotak kosong dalam pemilihan. Hakim lebih setuju bila, dalam pemilihan nanti, rakyat tinggal memilih apakah setuju dengan pasangan yang ada atau tidak. Dengan diakomodasinya calon tunggal, tiga daerah yang pilkada-nya ditunda pada 2017 berpeluang menggelar pemilihan serentak pada 2015. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
FAIZ NASHRILLAH