TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail membantah tidak memberikan perlindungan terhadap Salim dan Tosan hingga mereka akhirnya menjadi korban penganiayaan.
"Kalau tidak memberikan perlindungan pasti setelah laporan, besok, lusa, tiga hari atau seminggunya pasti kejadian," katanya, Kamis, 1 Oktober 2015.
Menurut Fadly, Salim dan Tosan melaporkan ancaman pembunuhan ke Mapolres Lumajang pada 10 September 2015. Kemudian keesokan harinya, Kapolres Lumajang yang saat itu dijabat Ajun Komisaris Besar Aries Syahbudin dimutasi lalu ia menggantikannya.
Namun, menurut Fadly, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan Salim dan Tosan dengan memeriksa pelapor, terlapor, dan beberapa saksi. "Lebih baik kita tak usah bicara ke belakang, peristiwanya sudah terjadi. Lebih baik kita perkuat apa hasil penyelidikan," katanya.
Komisi Kepolisian Nasional rencananya hari ini datang ke Lumajang untuk menyelidiki dugaan lambannya Polres Lumajang menindaklanjuti laporan Salim dan Tosan.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuding Kepolisian Resor Lumajang mengabaikan pembunuhan Salim alias Kancil, warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang, 26 September lalu. Sebab 15 hari sebelum Salim dibunuh, atau tanggal 11 September 2015, dia ditemani warga desa menyambangi kantor Polres Lumajang untuk meminta perlindungan.
"Sebab tanggal 10 September, Salim dan Tosan diancam akan dibunuh oleh sekelompok preman bersenjata celurit dan bondet (bom ikan)," kata Manajer Kampanye Jatam Ki Bagus Hadikusumo ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2015.
IKA NINGTYAS
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Kasus Salim Kancil, Ini Indikasi Polisi Ikut Bermain