TEMPO.CO, Jakarta - Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yurinda Tri Achyuni alias Indah, bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Indah dimintai keterangan untuk perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan terdakwa bosnya sendiri.
Indah mengatakan kabar soal terjeratnya M. Yagari Bhastara alias Gari, anak buah Kaligis lainnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK membuat ia panik. Dalam kepanikan, ia membuang telepon seluler merek iPhone 6 miliknya.
"Setelah penangkapan Gari, saya panik. Saya enggak punya pikiran apa-apa lagi, lalu saya buang," kata Indah dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Kamis, 1 Oktober 2015.
Ide membuang ponsel itu disarankan oleh advokat senior di kantor Kaligis, Afrian Bondjol. Karena panik, saran itu pun dituruti Indah.
Selain membuang ponsel, Indah pernah mencoba pergi ke luar negeri pasca-OTT. Padahal saat itu ia sudah dicegah bepergian ke luar negeri. "Memang sudah direncanakan sejak dulu bersama keluarga," kata Indah. "Kakak saya bawel, makanya saya tetap pergi."
Kepergian Indah juga direstui Kaligis. Sayang, rencana Indah akhirnya gagal karena paspornya ditahan.
Indah diketahui beberapa kali mendampingi Kaligis dan Gari saat menangani perkara di PTUN Medan. Indah jugalah yang memegang buku berisi amplop yang kemudian diserahkan oleh Gari kepada hakim dan panitera PTUN.
Kasus penyuapan itu terungkap saat KPK menangkap tangan lima orang pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah Gari, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Mereka tertangkap saat sedang bertransaksi suap. Berkat permainan sejumlah uang, sebagian gugatan tim Kaligis dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni bersama hakim Amir dan Dermawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA