TEMPO.CO, Malang - Keluarga berharap Tosan, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menerima perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tosan adalah korban luka-luka dari penganiayaan puluhan orang di desanya pada Sabtu, 26 September 2015.
Penganiayaan diduga terkait dengan penolakannya terhadap keberadaan dan aktivitas tambang pasir ilegal di desa itu. Penganiayaan juga menyebabkan seorang warga lainnya, Salim alias Kancil, tewas pada hari yang sama.
"Tosan membutuhkan perlindungan, nyawanya terancam," kata Madris, kakak ipar Tosan, Kamis, 1 Oktober 2015.
Menurut Madris, adiknya itu adalah saksi korban yang juga menjadi saksi kunci dalam penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil. Bahkan bukan hanya Tosan, dia menambahkan, anak dan keluarganya juga membutuhkan perlindungan.
"Mereka selalu waswas dan khawatir sejak Tosan dianiaya hingga mengalami luka berat," katanya sambil menambahkan, "Saya juga selalu curiga kepada siapa pun, untuk kewaspadaan."
Selain Tosan dan keluarganya, sejumlah warga di Desa Selok Awar-awar juga disebutkannya membutuhkan perlindungan. Mereka adalah saksi mata yang mengetahui penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan para tersangka.
LPSK mengagendakan untuk menemui Tosan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, hari ini, 1 Oktober 2015. Selanjutnya mereka juga akan turun ke lapangan ke Lumajang dan menemui Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sedangkan untuk pengamanan dan menjaga keselamatan Tosan, LPSK akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Jika dibutuhkan, LPSK akan menempatkan personel untuk menjaga khusus Tosan di RSSA, Malang," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli.
Sedangkan perlindungan untuk 12 warga lainnya, yang mengetahui langsung kejadian penganiayaan, akan diputuskan setelah meninjau lapangan. Namun, dia menambahkan, perlindungan bagi saksi diproses setelah Wahana Lingkungan Hidup mengajukan perlindungan saksi. Lantaran saksi mata takut memberikan keterangan dan memberi kesaksian.
EKO WIDIANTO