TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan tim jaksa penuntut umum sudah hampir merampungkan surat dakwaan tersangka kasus dugaan pemalsuan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad.
"Pekan depan sudah bisa dilimpahkan," kata Deddy, Kamis, 1 Oktober 2015.
Deddy menuturkan tim jaksa sedang menyempurnakan dakwaan. Menurut dia, dari hasil ekspos bersama pimpinan kejaksaan, pihaknya yakin dapat membuktikan perbuatan melawan hukum Abraham.
Abraham dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Ada tiga alat bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Abraham. Antara lain, bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Dalam kasus ini kepolisian juga menetapkan pengguna dokumen palsu itu yakni Feriyani Lim, orang yang dibantu membuat kartu tanda penduduk untuk pembuatan paspor. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian tapi belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Menurut Deddy, tim jaksa penuntut tidak akan menunggu berkas dan tersangka Feriyani dilimpahkan ke kejaksaan agar bersamaan diadili dengan Abraham. "Kalau sudah dilimpahkan akan kami infokan," tutur bekas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.
Tim jaksa penuntut sepakat tidak menahan Abraham. Bekas Ketua Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan itu hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sampai berkas Abraham dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pertimbangan Abraham tidak ditahan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Antara lain, tersangka tidak mungkin melarikan diri karena saat ini masih berstatus Ketua KPK nonaktif. Selain itu Abraham juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti telah disita oleh jaksa penuntut umum.
Abraham hari ini melapor ke penuntut umum. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam dan celana jins biru tua, Abraham datang bersama tim kuasa hukumnya. Dia datang sekitar 14.20 Wita. Laporan tersebut hanya berlangsung sekitar sepuluh menit.
Abraham menolak memberikan komentar kepada sejumlah awak media seusai melapor. Dia hanya tersenyum sembari berjalan menuju mobil yang dikendarainya. Abdul Muttalib, anggota tim hukum Abraham, mengatakan laporan ini merupakan komitmen Abraham dalam menghargai proses hukum yang menjeratnya. "Kami siap menghadapi tuduhan ini hingga ke pengadilan," ujar Ketua Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan ini.
AKBAR HADI