TEMPO.CO, Batam - Dua warga asing asal Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prossor, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 1 Oktober 2015. Keduanya didakwa setelah melakukan kegiatan membuat film dokumenter di perairan Indonesia. Tepatnya di perairan Serampak, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut melibatkan penduduk setempat sebagai pemeran perompak di perairan Selat Malaka. Namun kegiatan membuat film tersebut diketahui tidak memiliki izin dari instansi berwenang di Indonesia.
Akibatnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Batam menghentikan kegiatan pembuatan film itu. Tentara lalu menggiring mereka ke Pangkalan Angkatan Laut di Batam untuk diperiksa.
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari TNI AL, Budi Amiruddin. Budi menceritakan, warga asing tersebut diketahui akan membuat film dari laporan masyarakat. Sebab, penduduk Belakang Padang ada yang diajak dalam pembuatan film itu.
Mendengar adanya kegiatan pembuatan film tersebut, TNI AL mengirim patroli untuk memeriksa keberadaan mereka, yang ternyata benar sedang melakukan syuting sekitar pukul 19.00 WIB.
Sejak itu, Neil dan Rebecca terus dimintai keterangan soal kegiatan tersebut, yang ternyata tidak memiliki izin pembuatan film dan melanggar peraturan keimigrasian. Sebab, dalam visa disebutkan sebagai turis, bukan sebagai pembuat film seperti yang mereka lakukan.
Neil dan Rebecca didampingi seorang penerjemah dan empat penasihat hukum. Penasihat hukum sempat mempertanyakan soal pakaian yang dikenakan terdakwa berwarna kuning bertuliskan "tahanan" di bagian belakangnya. ”Kami mohon, Pak Hakim, apakah diizinkan para terdakwa mengenakan pakaian biasa?” ujar penasihat hukumnya. Hakim langsung menjawab bahwa baju yang dikenakan itu standar, dan ini untuk kepentingan terdakwa sendiri, terutama menyangkut keamanan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Batam Muhammad Zuhri menyayangkan dipidanakannya dua warga Inggris itu. Sebab, keduanya adalah jurnalis. "Itu pengekangan kebebasan pers," tuturnya. Zuhri menyatakan Neil dan Rebecca tercatat sebagai anggota International Federation Journalist ( IFJ). Jadi, apabila keduanya benar melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian, sepatutnya tidak perlu ke pidana umum.
Dua warga asing tersebut dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dengan izin tinggal. Dalam pasal tersebut disebutkan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Zuhri menilai mempidanakan dua jurnalis asing tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI yang mencabut larangan jurnalis asing meliput di Indonesia.
Majelis hakim terdiri atas Wahyu Budi Prasetyo selaku ketua, Budiman, dan Juli Handayani. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dan barang bukti berupa dua handy cam, empat parang, flash disc, dan perahu untuk mengangkut kru film. Namun perahu pengangkut tersebut tidak bisa didatangkan. ”Tapi barangnya ada,” kata Budi.
RUMBADI DALLE