Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Jurnalis Asing Didakwa Melanggar Keimigrasian

image-gnews
TEMPO/Supriyantho Khafid
TEMPO/Supriyantho Khafid
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Dua warga asing asal Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prossor, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 1 Oktober 2015. Keduanya didakwa setelah melakukan kegiatan membuat film dokumenter di perairan Indonesia. Tepatnya di perairan Serampak, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut melibatkan penduduk setempat sebagai pemeran perompak di perairan Selat Malaka. Namun kegiatan membuat film tersebut diketahui tidak memiliki izin dari instansi berwenang di Indonesia.

Akibatnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Batam menghentikan kegiatan pembuatan film itu. Tentara lalu menggiring mereka ke Pangkalan Angkatan Laut di Batam untuk diperiksa.

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari TNI AL, Budi Amiruddin. Budi menceritakan, warga asing tersebut diketahui akan membuat film dari laporan masyarakat. Sebab, penduduk Belakang Padang ada yang diajak dalam pembuatan film itu.

Mendengar adanya kegiatan pembuatan film tersebut, TNI AL mengirim patroli untuk memeriksa keberadaan mereka, yang ternyata benar sedang melakukan syuting sekitar pukul 19.00 WIB.

Sejak itu, Neil dan Rebecca terus dimintai keterangan soal kegiatan tersebut, yang ternyata tidak memiliki izin pembuatan film dan melanggar peraturan keimigrasian. Sebab, dalam visa disebutkan sebagai turis, bukan sebagai pembuat film seperti yang mereka lakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Neil dan Rebecca didampingi seorang penerjemah dan empat penasihat hukum. Penasihat hukum sempat mempertanyakan soal pakaian yang dikenakan terdakwa berwarna kuning bertuliskan "tahanan" di bagian belakangnya. ”Kami mohon, Pak Hakim, apakah diizinkan para terdakwa mengenakan pakaian biasa?” ujar penasihat hukumnya. Hakim langsung menjawab bahwa baju yang dikenakan itu standar, dan ini untuk kepentingan terdakwa sendiri, terutama menyangkut keamanan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Batam Muhammad Zuhri menyayangkan dipidanakannya dua warga Inggris itu. Sebab, keduanya adalah jurnalis. "Itu pengekangan kebebasan pers," tuturnya. Zuhri menyatakan Neil dan Rebecca tercatat sebagai anggota International Federation Journalist ( IFJ). Jadi, apabila keduanya benar melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian, sepatutnya tidak perlu ke pidana umum.

Dua warga asing tersebut dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dengan izin tinggal. Dalam pasal tersebut disebutkan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Zuhri menilai mempidanakan dua jurnalis asing tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI yang mencabut larangan jurnalis asing meliput di Indonesia.

Majelis hakim terdiri atas Wahyu Budi Prasetyo selaku ketua, Budiman, dan Juli Handayani. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dan barang bukti berupa dua handy cam, empat parang, flash disc, dan perahu untuk mengangkut kru film. Namun perahu pengangkut tersebut tidak bisa didatangkan. ”Tapi barangnya ada,” kata Budi.

RUMBADI DALLE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

19 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

25 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

25 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.


AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

11 Februari 2024

Sekretaris AJI Kediri, Rekian membacakan pernyataan sikap bersama organisasi ekstra kampus di Kediri. TEMPO/Hari Triwasono
AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.


Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

11 Februari 2024

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

Seorang jurnalis perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual saat meliput kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Semarang


Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

9 Januari 2024

KontraS Surabaya Fathkul Khoir dan Narasumber Majalah Tempo Korban Kriminalisasi Kosala Limbang Jaya mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan  mengadukan dugaan kriminalisasi oleh kepolisian Selasa 9 Januari 2023. TEMP0/Bagus
Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

Dewan Pers sudah menyatakan ke Polres Pasuruan Kota bahwa kasus yang menimpa Kosala Limbang Jaya harus diselesaikan melalui mereka.