TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono mengkritik penahanan dan penyidangan dua jurnalis Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Suwarjono, pengadilan terhadap dua jurnalis yang ditangkap Tim Reaksi Cepat TNI Angkatan Laut saat membuat film dokumenter tentang perampokan di Selat Malaka itu berlebihan.
Suwarjono berpendapat, bila dianggap menyalahgunakan izin, seharusnya dua jurnalis yang sedang membuat film dokumenter untuk stasiun televisi internasional, National Geographic, itu segera dideportasi. Sanksi administratif juga bisa ditetapkan oleh pejabat Imigrasi, seperti Pasal 75 dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dengan penyalahgunaan izin masuk Indonesia. Namun yang terjadi justru mereka ditahan pihak Imigrasi selama empat bulan kemudian diadili dalam persidangan.
"Mengapa Neil dan Rebecca harus menunggu empat bulan dalam tahanan Imigrasi dan dilanjutkan dengan proses pengadilan. Itu puncak dari tindakan berlebihan pemerintah RI," kata Suwarjono melalui siaran pers pada Kamis, 1 Oktober 2015.
Suwarjono menuturkan tidak ada alasan memberi sanksi pidana kepada dua jurnalis asing itu. Pemberian sanksi pidana hanya akan menambah kesan buruk Indonesia sebagai negara yang membatasi kerja jurnalis dan mencederai kebebasan pers. Padahal Presiden Joko Widodo telah bertekad membuka akses bagi jurnalis asing di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah-wilayah konflik. "Apalagi informasi yang kami peroleh, kedua jurnalis sudah mengajukan visa ke Kedutaan Besar Indonesia di Inggris tapi tidak ada jawaban," ucap Suwarjono.
Hal senada juga diungkapkan Ketua AJI Batam Zuhri Muhammad. Dia menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Batam yang tidak mengakui Neil dan Rebecca sebagai jurnalis. Padahal International Federation Journalists (IFJ) Asia-Pasifik mengakui keduanya sebagai jurnalis yang sedang bekerja di Indonesia. Dua jurnalis asing ini juga merupakan anggota National Union of Journalist di Inggris.
Neil dan Rebecca ditangkap pada 29 Mei 2015. Mereka ditangkap bersama sebelas orang lain. Dalam catatan AJI, penahanan Neil dan Rebecca ini menambah daftar jurnalis asing yang ditangkap di Indonesia. Sebelumnya, terdapat dua jurnalis asal Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditangkap di Wamena, Papua.
INEZ CHRISTYASTUTI HAPSARI