TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan gratifikasi yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino serta Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno. Dalam laporan gratifikasi tersebut, Lino diduga telah memberikan perabot rumah senilai Rp 200 juta kepada Rini.
"Kami akan tindaklanjuti laporan itu dengan menelaah lebih dulu," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK, Kamis, 1 Oktober 2015.
Pada 22 September, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum, Masinton Pasaribu, mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi kedua pejabat negara tersebut. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu membawa berkas berupa nota dinas yang memerintahkan pengeluaran untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN. Nota dinas bertanggal 16 Maret 2015 itu atas arahan Dirut Pelindo.
Dalam surat yang ditandatangani Asisten Manajer Umum PT Pelindo II, Dawud, tercantum permohonan dana kepada Direktur Umum dan Keuangan Pelindo agar menyediakan dana uang muka pembelian perabot rumah dengan total Rp 200 juta untuk Rini Soemarno.
Juru bicara Kementerian BUMN Teddy Purnama telah membantah dugaan gratifikasi itu. Teddy mengklarifikasi bahwa yang ada hanya pemberian sekitar 15 lukisan dari istri Lino kepada Rini.
Johan membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima lembaganya pekan lalu. Namun, kata dia, KPK memiliki waktu selama 30 hari untuk menelaah laporan gratifikasi tersebut. Menurut Johan, lembaganya belum ada rencana memanggil Lino dan Rini terkait dengan laporan tersebut. "Kami telaah dulu laporannya," katanya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Kasus Salim Kancil, Polisi Dituding Bermain