Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Desa Salim Kancil Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Editor

Febriyan

image-gnews
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi teaterikal memprotes pembunuhan Salim (52), petani penolak tambang pasir Lumajang, di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 29 September 2015. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menumpas segala bentuk kasus pelanggaran kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi teaterikal memprotes pembunuhan Salim (52), petani penolak tambang pasir Lumajang, di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 29 September 2015. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menumpas segala bentuk kasus pelanggaran kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Namun, polisi belum menjelaskan peran Hariyono dalam kasus tambang ilegal ini.

"Kepala Desa Hariyono mulai tadi malam sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Heri Sugiono, Rabu siang, 30 September 2015.

Heri mengatakan tersangka dijerat Pasal 158 sub-Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Pertambangannya ilegal," kata Heri. Terkait dengan kasus illegal mining ini, kata Heri, polisi telah melakukan penyitaan tiga alat berat beserta bukti-bukti penarikan portal pasir.

Untuk alat berat pertama disita di penambangan dan dua lainnya berada di sekitar tambang. "Operator alat sudah menjadi tersangka di kasus sebelumnya," kata dia. Namun, Heri enggan menjelaskan apa peran Hariyono dalam pertambangan itu. (Lihat video Kronologi Penganiayaan Salim Kancil, Diseret Hingga Disetrum, Teka-teki Pembunuhan Salim Kancil)

Hariyono belum bisa dikonfirmasi ihwal penetapan tersangka illegal mining ini. Salah satu kuasa hukumnya, Adi belum bisa dimintai komentar terkait dengan status kliennya itu. "Kami belum bisa memberikan keterangan. Kami belum menerima berkas acara pemeriksaan," kata Adi. Dia mengatakan masih menemui Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lumajang Totok Suharto mengatakan bahwa pertambangan di Selok Awar-awar itu memang pertambangan pasir ilegal. Totok membantah ihwal pembiaran yang dilakukan pemerintah terhadap keberadaan penambangan ilegal tersebut.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal keberadaan tambang pasir ilegal ini. "Kamis besok kami akan melakukan sosialisasi. Baru kemudian kami lakukan penertiban," kata Totok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pantauan Tempo di pesisir Pantai Watu Pecak, hingga saat ini sudah tidak ditemui aktivitas penambangan pasir. Tidak ada lalu lalang dump truck pengangkut pasir pascainsiden berdarah penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua warga penolak tambang.

"Sudah tidak ada penambangan pasir sejak Sabtu kemarin," kata Sapari, warga Desa Selok Awar-awar, kepada Tempo, Rabu, 30 September 2015. Suasana pesisir Pantai Watu Pecak juga tampak lengang.

Sapari mengatakan keberadaan penambangan pasir itu sejak 2014. Pada awal penambangan, warga melakukan penolakan. Namun penolakan tersebut berbuntut intimidasi dan pengancaman pembunuhan oleh sekelompok orang yang mendukung pertambangan.

DAVID PRIYASIDHARTA

Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum Tak Juga Tewas: Inilah 3  Keanehan  
Tragedi Salim Kancil: Inilah Indikasi Polisi Diduga Bermain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

28 Maret 2023

Jefri Nichol saat ditemui di Kemang Village XXI Jakarta, Senin 16 Desember 2019. TEMPO | Chitra Paramaesti
Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

Aktor Jefri Nichol mengunggah foto tokoh korban pelanggaran HAM seperti Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah. Ini profil mereka.


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Kisah Lumajang yang Sudah Berdiri Sejak Era Kerajaan Majapahit

16 Desember 2022

Seorang anak berangkat sekolah dengan latar belakang Gunung Semeru di Sumbermujur, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Selasa 14 Desember 2021. Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang menyediakan tenda darurat untuk menggelar pendidikan karena sebagian sekolahan masih digunakan sebagai posko pengungsian dan logistik. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kisah Lumajang yang Sudah Berdiri Sejak Era Kerajaan Majapahit

Pada zaman kerajaan Majapahit, Lumajang menjadi daerah otonom yang bernama Lamajang Tigang Juru. Kabupaten ini berdiri sejak 767 tahun lampau.


Bupati Lumajang Minta Warga Waspada Banjir Lahar Dingin Usai Erupsi Gunung Semeru

6 Desember 2022

Sejumlah warga melihat jalur aliran lahar dan Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru di kawasan Besuk Koboan, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Senin, 5 Desember 2022. Sebelumnya Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menghimbau masyarakat agar mewaspadai potensi perluasan Awan Panas Guguran (APG) yang menuju arah tenggara terutama di sepanjang jalur aliran lahar Besuk Koboan akibat meningkatnya aktivitas vulkanis Gunung Semeru yang kini berstatus Level IV (Awas). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Bupati Lumajang Minta Warga Waspada Banjir Lahar Dingin Usai Erupsi Gunung Semeru

Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta masyarakat di sekitar daerah aliran sungai untuk mewaspadai banjir lahar dingin setelah erupsi Gunung Semeru.


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.


RSUD Lumajang Rawat Seorang PDP Corona yang Baru Pulang Umrah

20 Maret 2020

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
RSUD Lumajang Rawat Seorang PDP Corona yang Baru Pulang Umrah

Sampel darah maupun Swap pasien yang dicurigai terjangkit virus Corona itu akan dibawa ke laboratorium di Surabaya untuk diperiksa.


118 Warga Lumajang Korban Kerusuhan Wamena Pulang Kampung

10 Oktober 2019

Pengungsi menerima makanan di Posko pengungsian di Makodim 1702/Jayawijaya, Wamena, Papua, Selasa 8 Oktober 2019. Pasca kerusuhan pada 23 September 2019, kini kondisi Wamena mulai aman dan kondusif, aktivitas sekolah dan pelayanan pemerintahan mulai kembali normal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
118 Warga Lumajang Korban Kerusuhan Wamena Pulang Kampung

Tidak semua warga Lumajang yang merantau di Wamena ingin pulang.