TEMPO.CO, Blitar – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Imron Nafifah, mengaku belum punya gambaran teknis soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa 29 September 2015. Selain itu, pengadaan alat peraga kampanye yang harus melalui mekanisme lelang menjadi kendala tersendiri di tengah mepetnya waktu.
Walhasil, proses tahapan pilkada yang wajib dijalani KPU Blitar makin rumit. Sampai saat ini, Pilkada Blitar hanya diikuti pasangan inkumben Rijanto-Marhaenis Urip Widodo. “Pengadaan alat peraga kampanye yang harus melalui proses tender itu jadi kendala utama kami,” kata Nafifah kepada Tempo, Selasa, 29 September 2015.
Masalah lain yang dihadapi KPU Kabupaten Blitar adalah mengenai sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat lantaran waktunya sangat mendesak. Apalagi mekanisme debat calon yang menjadi parameter masyarakat untuk mengukur kemampuan kandidat menjadi tak ada karena calon yang ada tidak punya lawan.
Karena itu Nafifah berharap segera diterbitkan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis penyelenggaraan pilkada oleh KPU pusat yang bersifat khusus. Sebab, tahapan secara wajar sudah tak mungkin lagi bisa dilakukan dalam waktu mepet. ”KPU pusat bisa saja memberikan keistimewaan mekanisme karena ini baru pertama kali di Indonesia,” kata Nafifah.
Di sisi lain KPU Kabupaten Blitar mengkhawatirkan munculnya gerakan golput oleh pihak-pihak yang tak menginginkan pasangan calon tunggal tersebut menang. Sebab dalam pilkada calon tunggal opsi yang diberikan kepada pemilih dalam kertas suara hanya “ya”atau “tidak." Jika jumlah penolaknya lebih besar maka pasangan tersebut tak bisa ditetapkan sebagai pemenang meski tak punya lawan.
Hanya saja hingga kini belum ditetapkan berapa persentase minimal perolehan suara yang harus dikantongi Rijanto - Marheinis agar bisa ditetapkan sebagai pemenang. Namun partai pengusung mereka, PDI Perjuangan dan Gerindra, akan bekerja keras mempersiapkan calon pemilih dalam waktu singkat ini.
Ketua tim pemenangan pilkada Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Blitar Imron Rosadi mengatakan partainya bersama koalisi delapan parpol lain yang tak mendukung Rijanto – Marheinis akan melakukan perlawanan politik. Hingga saat ini mereka tetap berkomitmen menjadi rival pasangan petahana itu dan akan menghadang pada pilkada mendatang dengan memilih opsi "tidak." “Bisa seperti itu,” kata Imron.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Mahmakah menilai jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.
HARI TRI WASONO