TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku sedang membuat panduan mengenai tata kelola gambut. Ini dilakukan untuk mengurangi kebakaran hutan di lahan gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kebakaran lahan gambut merupakan peristiwa yang mendasar dan sering berulang.
"Jadi pengetahuan dasar pengelolaannya juga harus kuat," ucap Siti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2015.
Apalagi, menurut Siti, karakter lahan gambut tak mungkin dieksploitasi menggunakan model yang saat ini ada. Untuk itu, dibutuhkan manajemen ekosistem, terutama berkaitan dengan tata kelola mata air. "Termasuk jumlah kanal serta penataannya," ujarnya.
Mengenai kemungkinan peningkatan kategori kebakaran menjadi darurat asap, Siti menuturkan hal itu merupakan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Bersama BNPB, Kementerian hanya bertugas mengatasi kabut asap. "Kalau kami, tugasnya kesiagaan."
Kabut asap, baik di Sumatera maupun Kalimantan, tak kunjung menipis. Jarak pandang di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mencapai 25-40 kilometer pada Selasa, 29 September 2015. Pekatnya kabut asap ini membuat para pengguna jalan harus selalu menyalakan lampu kendaraannya agar tidak terjadi tabrakan di jalan.
Berdasarkan laporan Posko Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Kalimantan Tengah, kualitas udara di Palangkaraya pada Senin, 28 September 2015, pukul 20.00 WIB sangat buruk, yakni mencapai konsentrasi partikulat (particulate matter/PM 10) atau debu yang mengambang di udara tercatat 742 gram per meter. Angka ini menurun bila dibanding pada siang hari yang sempat mencapai 886,532 gram. Kondisi ini membuat berbagai pihak menuntut agar pemerintah menetapkan darurat asap.
FAIZ NASHRILLAH