TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan mengumpulkan 40 ribu situs yang masuk daftar putih (white list) hingga 2016. Situs yang dikategorikan berisi konten informatif dan menunjang pendidikan ini biasanya menggunakan domain edu, id, sch.id, dan ac.id.
Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi baru mengumpulkan 15 ribu situs. "Kami sedang berusaha mengumpulkan 40 ribu situs," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Senin, 28 September 2015.
Menurut Rudiantara, sulit sekali mengumpulkan situs putih karena tidak hanya melacak, tapi juga memastikan kelayakan dan cocok tidaknya dengan kebutuhan pendidikan. Model penelusurannya mulai dari hilir sampai hulu.
“Kami memastikan bagaimana masyarakat Indonesia khususnya di dunia pendidikan, termasuk pesantren paham membuat konten yang masuk white list," ujarnya. "Ada white list ada juga black list (daftar hitam). Keduanya sama-sama menjadi perhatian."
Rudiantara menambahkan, terkait dengan situs yang masuk daftar hitam atau blokir, sampai saat ini telah diblokir sekitar 800 ribu situs. Dari angka itu situs terlarang yang diblokir sebanyak 700 buah di antaranya porno.
Menurut Rudiantara, sulit jika memblokir situs terlarang di Indonesia karena semua situs tersebut sudah menjadi Industri. Mulai dari situs porno, film bajakan, maupun judi bola hampir seluruhnya sudah menjadi sebuah industri.
ARIEF HIDAYAT