TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat memprotes rencana Kementerian Perdagangan yang akan merelaksasi aturan peredaran minuman beralkohol. “Saya kira bukan kebijakan yang menguntungkan jika melonggarkan aturan peredaran miras. Itu malah keliru besar,” katanya di Bandung, Selasa, 29 September 2015.
Kendati belum mengetahui hasil akhir relaksasi peredaran minuman keras yang tengah digodok Kementerian Perdagangan, dia beralasan, pencegahan peredaran minuman keras itu harus optimal. "Harus dicegah seoptimal mungkin. Pembatasan tidak menjamin akan hilang, apalagi ini dibuka. Tidak dibuka saja tetap ada, apalagi dibuka,” ucap Deddy.
Deddy lebih setuju jika aturan peredaran minuman keras makin diperketat. “Bukan malah dilonggarkan. Kalau perlu, sangat ketat,” ujarnya. “Tapi nanti kami lihat setelah resmi seperti apa. Sekarang saja sudah protes.”
Kementerian Perdagangan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Musababnya, aturan yang direlaksasi itu nantinya akan membuat daerah tidak terkekang dan membebaskan menjual alkohol sesuai dengan tempat-tempat tertentu.
Aturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan direlaksasinya aturan tersebut, nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.
Rencana relaksasi tersebut merupakan salah satu yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Dalam paket tersebut, rencana relaksasi ini masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015 dan direncanakan akan selesai pada bulan yang sama.
AHMAD FIKRI