TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) memverifikasi berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan sekelompok orang yang menamakan diri Kaukus Indonesia Hebat (KIH) terhadap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim ahli MKD meneliti apakah perkara tersebut patut diproses lebih lanjut atau tidak.
"Pada tanggal 5 Oktober 2015, pimpinan akan bahas semua laporan yang masuk, bukan cuma soal laporan kepada Ketua MPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 29 September 2015.
Sebelumnya, KIH mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MPR Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Cina beberapa waktu lalu. Mereka menuding Zulkifli melanggar kode etik karena bertemu dengan pengusaha.
"Saya, Arif Rachman, dari Kaukus Indonesia Hebat meminta MKD menindaklanjuti laporan. Ketua MPR bertemu dengan pengusaha untuk berbicara investasi. Padahal bukan Kepala BKPM," ucapnya.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menilai laporan Kaukus tak berarti ajang balas dendam oleh kelompok yang tak menyukai Zulkifli setelah Partai Amanat Nasional merapat ke pemerintah. Ia menuturkan MKD akan berlaku adil dalam memproses laporan yang masuk. "Laporan kami tindak lanjuti. Tapi, kalau tidak memenuhi unsur pelanggaran etik, ya tidak dilanjutkan," kata Junimart.
Zulkifli Hasan enggan menanggapi laporan tersebut. Menurut dia, hal itu tak menyangkut kepentingan negara. "Orang lain sudah sampai ke ruang angkasa. Kita bicara yang lebih pentinglah, jangan pop-dangdut," ucapnya saat ditemui di kantornya kemarin.
PUTRI ADITYOWATI