TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengatakan siap menjalani putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak. KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Logistik Pilkada serta PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan demi menyesuaikan dengan putusan itu.
"Kami juga perlu mempelajari implikasi putusan ini terhadap pelaksanaan pilkada, terutama untuk daerah-daerah yang jumlah calonnya kurang dari dua," kata komisioner KPU, Arief Budiman, di kantornya, Selasa, 29 September 2015.
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan calon tunggal boleh menjadi peserta pilkada. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan, rakyat yang memiliki hak pilih bisa menyetujui atau tidak menyetujui calon tunggal dalam pilkada nanti.
"Surat suara didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat (pemilih) menyatakan pilihan 'Setuju' atau 'Tidak Setuju' yang dimaksud," kata ketua majelis hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan siang tadi.
Putusan ini berpengaruh besar bagi tiga daerah yang pilkada-nya sudah dinyatakan ditunda hingga 2017 karena hanya memiliki calon tunggal. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Tengah), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Ketiga daerah ini telah menghentikan tahapan pilkada-nya sejak munculnya keputusan penundaan.
Untuk tiga daerah itu, kata Arief, KPU perlu mengkaji beberapa hal lebih dulu. Dia mengatakan, di antaranya, KPU harus melihat kondisi anggaran apakah masih tersedia atau tidak. Selain itu, pihaknya harus melihat kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang telah diberhentikan. "Kami teliti lagi apakah mereka masih memenuhi syarat atau tidak. Jangan-jangan sudah gabung partai," katanya.
Pengadaan logistik juga menjadi pertimbangan, mengingat waktu pelaksanaan pilkada tinggal dua bulan lagi. "Kita kan perlu produksi dan distribusi," ujarnya. Bila semua hal itu terpenuhi, pilkada 2015 akan dilaksanakan serentak di 269 daerah sesuai dengan rencana awal.
INDRI MAULIDAR