TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim hukum Keraton Yogyakarta akan mempertemukan lima pedagang kaki lima (PKL) dengan penggugatnya, Eka Aryawan, pada 2 Oktober 2015. Rencana pertemuan tersebut merupakan hasil pertemuan tim hukum keraton dengan lima PKL yang digugat Rp 1,12 miliar pada 29 September 2015 karena menempati lahan Keraton yang disewa dengan legitimasi Serat Kekancingan atas nama Eka di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.
“Karena PKL dan Eka belum pernah bertemu. Selama ini yang nemuin kuasa hukum penggugat,” kata pelaksana tugas Ketua Tim Hukum Keraton Achiel Suyanto saat ditemui seusai pertemuan tertutup di Ruang Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Selasa, 29 September 2015.
Tujuan pertemuan tersebut, menurut Achiel, adalah mencari solusi bersama yang diinginkan para pihak tanpa melibatkan kuasa hukum masing-masing.
Kelima PKL membenarkan telah ada upaya musyawarah antara mereka dan penggugat. Hanya saja, setiap pertemuan musyawarah, penggugat selalu mewakilkan pengacaranya. Kecuali, saat penandatanganan kesepakatan yang disaksikan polisi pada 2013, Eka datang untuk ikut membubuhkan tanda tangan.
Para PKL juga menegaskan, mereka telah berada di luar lahan yang disewa Eka seluas 73 meter persegi. Hanya saja, ucap Achiel, pengukurannya secara manual. Dia pun menyarankan agar pengukurannya dilakukan dengan alat dari petugas ukur tanah.
“Kalau diukur dengan alat, bisa jadi luasnya lebih dari 73 meter persegi. Apalagi PKL menempati ujung lahan,” ujar Achiel.
Dia berharap PKL bersedia pindah dari lokasi tersebut dengan menerima tali asih atau uang kerahiman yang layak dari Eka. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara damai, sebagaimana PKL yang pernah menempati lahan itu di sisi utara dan tengah.
Salah satu PKL, Agung Budisantosa, menuturkan para tergugat menerima tawaran tim hukum Keraton untuk bertemu dengan Eka. Namun mereka bersikukuh untuk tetap bisa diperbolehkan berjualan di sana. Selama ini, mereka membayar uang kebersihan Rp 7.500 per bulan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Kami tetap minta berjualan di sana, meski digugat Rp 1,12 miliar,” kata Agung, yang datang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Video Terkait: