TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta soal izin pemanfaatan lokasi pembangunan bandara dikabulkan Mahkamah Agung. Putusan pada 23 September 2015 itu menggugurkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, yang mengabulkan permohonan warga Kulon Progo yang menolak pemanfaatan lahan untuk bandara. Putusan kasasi sudah inkrah, sehingga proses pembebasan lahan dan pembangunan bandara tetap berlanjut.
"Jika sudah keluar di web Mahkamah Agung dan status amar putusan adalah kabul, kasasi pemohon yang dikabulkan," kata pejabat Bagian Hubungan Masyarakat PTUN Yogyakarta, Umar Dani, di kantornya, Selasa, 29 September 2015.
Kasasi Mahkamah Agung itu bernomor register 456 K/TUN/2015 dengan tanggal masuk 19 Agustus 2015 dan tanggal putus 23 September 2015 serta berstatus amar putusan kabul. Putusan kasasi itu tertera di situs milik Mahkamah Agung dengan tautan http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2fcdb7e0-4abe-1abe-ae7c-30383134.
Sidang kasasi dilakukan tiga hakim: Is Sudaryono, Supandi, dan Imam Soebechi. Mereka mengabulkan pemohon kasasi, yaitu Gubernur DIY, atas putusan PTUN terkait dengan izin penetapan lokasi bandara baru di Kulon Progo.
PTUN Yogyakarta sebelumnya mengabulkan permohonan Sumadi dan kawan-kawan yang menggugat izin pemanfaatan lokasi bandara itu. Jadi proses pembangunan bandara di pinggir pantai di Kulon Progo dibekukan saat itu. Para penggugat atau pemohon adalah warga di sekitar lokasi yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Putusan hakim PTUN Yogyakarta pada 23 Juli 2015 yang laku.
Namun, ucap Umar, pihaknya belum menerima tembusan putusan dari Mahkamah Agung. Dengan demikian, detail isi amar putusan belum bisa dijelaskan.
Memang, setelah kasus ini diputus pengadilan tingkat pertama, termohon, yaitu Gubernur DIY, langsung mengajukan kasasi, bukan banding. Sebab, perkara ini menyangkut keperluan umum. "Bisa langsung kasasi, karena menyangkut kepentingan umum," ujarnya.
Hamzal Wahyudin, pengacara WTT, menyatakan, jika memang benar kasasi Gubernur DIY dikabulkan, pihaknya akan menempuh hukum lain. Seperti mengajukan judicial review soal rencana tata ruang dan wilayah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
"Kami kan belum dapat salinannya. Kami akan bicara secara internal dulu untuk langkah selanjutnya," tuturnya.
SYAIFULLAH