Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Daerah Ini Dituding Batasi Aktivitas Ormas  

image-gnews
Ilustrasi penolakan RUU Ormas. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Ilustrasi penolakan RUU Ormas. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan Kabupaten Banyuwangi dan Gorontalo masih melakukan pembatasan terhadap organisasi kemasyarakatan.

Sebabnya, ucap Ronald, pemkab dua daerah itu masih mewajibkan ormas memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. "Padahal kebijakan lokal tersebut bertentangan dengan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujarnya, Selasa, 29 September 2015.

Di Banyuwangi, kewajiban ormas memiliki SKT tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Pemkab Banyuwangi. Peraturan Bupati yang terbit Mei 2013 itu hingga hari ini belum dicabut atau direvisi.

Sedangkan di Gorontalo, kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 200/BKBPL/182/IV/2015. Dalam surat tersebut disebutkan pemkab setempat tidak akan memfasilitasi memberi bantuan bagi ormas yang tidak memiliki SKT.

Fasilitasi yang dimaksud dalam surat itu antara lain Kabupaten Gorontalo tidak melayani permohonan bantuan dalam bentuk apa pun, termasuk tidak memberikan keterangan wawancara serta tidak menghadiri undangan kegiatan ormas atau LSM yang tidak memiliki SKT.

Ronald menjelaskan, UU Ormas awalnya memang mewajibkan semua ormas untuk memiliki SKT. Kemudian PP Muhammadiyah dan Koalisi Kebebasan Berserikat mengajukan judicial review kepada MK. Penggugat menilai UU Ormas memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk mengontrol ruang gerak ormas.

Akhirnya, satu tahun kemudian, pada 23 Desember 2014, MK memberikan putusan atas dua permohonan tersebut. Konsekuensi pokok putusan MK adalah pendaftaran SKT bersifat sukarela dan ormas yang tidak mendaftar harus tetap diakui keberadaannya. "Pemerintah tidak dapat memaksa ormas mendaftarkan diri atau punya SKT," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan surat edaran ke semua pemerintah daerah pada 16 Januari 2015. Surat Ditjen Kesbangpol itu berisi sosialisasi putusan judicial review MK.

Ronald menyayangkan Pemkab Banyuwangi yang belum mencabut peraturan bupati tersebut. Juga Gorontalo yang tidak memberikan pelayanan kepada ormas tak ber-SKT. Padahal, merujuk pendapat MK, pelayanan yang dimaksud hanya terbatas tidak bisa menggunakan uang negara dan tidak mendapatkan pembinaan dari pemerintah. "Ormas yang pendanaannya non-APBD dan tak butuh pembinaan dari pemerintah tak perlu memiliki SKT," ucapnya.

Kepala Bidang Budaya, Politik, dan Hak Asasi Manusia Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banyuwangi Ahmad Kohar mengatakan pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi masih menyusun perubahan atas Perbup Nomor 17 Tahun 2013. "Perubahan akan kami sesuaikan dengan putusan judicial review MK," ujarnya.

Kohar menjelaskan, meski perbup tersebut belum dicabut, ormas diperbolehkan tak mengurus SKT sesuai dengan putusan MK. Pemkab Banyuwangi berjanji akan memberikan pelayanan yang sama antara ormas yang punya SKT dan yang tidak.

IKA NINGTYAS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digelar Tiga Hari, Festival Pecinan Banyuwangi Angkat Kuliner dan Kesenian Khas Tionghoa

59 hari lalu

Pecinan Street Food menyuguhkan beragam atraksi seni hingga aneka kuliner khas Tionghoa selama tiga hari sejak Jumat, 23-25 Februari 2024 di di Tempat Ibadah Tri Dharma Hoo Tong Bio, Kecamatan Banyuwangi. (Diskominfo Kabupaten Banyuwangi)
Digelar Tiga Hari, Festival Pecinan Banyuwangi Angkat Kuliner dan Kesenian Khas Tionghoa

Festival Pecinan yang digelar tiga hari, 23-25 Februari 2024, menunjukkan bagaimana keguyuban dan keramahan semua etnis yang ada di Banyuwangi.


Kupas Tuntas Suku Osing, Penduduk Asli Banyuwangi

28 Desember 2023

Warga melintas di gapura Desa Adat Osing Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA/Budi Candra Setya
Kupas Tuntas Suku Osing, Penduduk Asli Banyuwangi

Dengan warisan tradisi, bahasa, seni, dan kepercayaan yang unik, Suku Osing di Banyuwangi membentuk identitas budaya yang kaya dan beragam.


Libur Nataru ke Mana? Deretan Rekomendasi 9 Wisata Pantai di Banyuwangi

27 Desember 2023

Pantai Grajagan, Banyuwangi. Banyuwangitourism.com
Libur Nataru ke Mana? Deretan Rekomendasi 9 Wisata Pantai di Banyuwangi

Destinasi pantai di Banyuwangi adalah surga yang tak boleh dilewatkan bagi pencinta alam dan petualangan. Simak daftar 9 destinasi wisata pantai itu.


Mengenal Desa Wisata Adat Osing Kemiren di Banyuwangi

27 Desember 2023

Warga melintas di gapura Desa Adat Osing Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA/Budi Candra Setya
Mengenal Desa Wisata Adat Osing Kemiren di Banyuwangi

Bagi para wisatawan yang berkunjung ke Desa Wisata, Kemiren, Banyuwangi, tersedia homestay yang siap digunakan sebagai tempat menginap.


Rekomendasi 11 Kuliner yang Wajib Anda Cicipi Saat Berada di Banyuwangi

27 Desember 2023

Kuliner Pecel Rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan, Kabupaten Banyuwangi. Foto: Diskominfo Pemkab Banyuwangi.
Rekomendasi 11 Kuliner yang Wajib Anda Cicipi Saat Berada di Banyuwangi

Di samping pesonanya yang menawan, kekayaan kuliner yang ditawarkan di Banyuwangi menghadirkan pengalaman rasa yang tak terlupakan.


Banyuwangi Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dan Satyalencana Wira Karya

18 Desember 2023

Banyuwangi Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dan Satyalencana Wira Karya

Menumbuhkan budaya inovasi yang terintegrasi dengan program masyarakat. Ada sekitar 270 inovasi berbasis digital ataupun non-digital.


Festival Kucur, Cara Kabupaten Banyuwangi Kenalkan Jajanan Tradisional Mereka

27 Juli 2022

Kue kucur, kue tradisional Malang di Lapangan Rampal, Malang, pada Sabtu hingga Minggu, 1-2 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Festival Kucur, Cara Kabupaten Banyuwangi Kenalkan Jajanan Tradisional Mereka

Dalam Festival Kucur ini banyak kreasi dan ide unik untuk membuat beragam jenis kreasi kucur.


Gali Inspirasi Soekarno, Bupati Ipuk Ajak Gotong Royong Bangun Banyuwangi

10 Juli 2022

Gali Inspirasi Soekarno, Bupati Ipuk Ajak Gotong Royong Bangun Banyuwangi

Dengan bergotong royong inilah kunci untuk memajukan bangsa kita.


Tim Penilai UNESCO: Geopark Ijen Hadiah Alam untuk Banyuwangi dan Bondowoso

11 Juni 2022

Dua asesor dari UNESCO, Martina Paskova dan Jacob Walloe disambut tarian khas Banyuwangi ''Jejer Gandrung'', saat tiba di Bandara Banyuwangi, Kamis, 9 Juni 2022. Foto: Humas Pemkab Banyuwangi
Tim Penilai UNESCO: Geopark Ijen Hadiah Alam untuk Banyuwangi dan Bondowoso

Tim penilai UNESCO berpesan agar pemerintah tetap melibatkan penduduk sekitar dalam pengembangan Geopark Ijen.


World Surfing League Berlangusung di Pantai Plengkung Banyuwangi 28 Mei - 6 Juni

29 Mei 2022

Wisatawan berselancar di Pantai Plengkung, Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi. Ombak di Pantai Plengkung terkenal nomor dua terbaik di dunia setelah Hawaii. (Foto: Humas Protokol Banyuwangi)
World Surfing League Berlangusung di Pantai Plengkung Banyuwangi 28 Mei - 6 Juni

World Surfing League di di G-Land, Banyuwangi, Jawa Timur, memiliki judge tower, sehingga juri dapat memantau manuver peselancar di tengah laut.