TEMPO.CO, Jakarta - Tokopedia langsung menghapus akun penjual gading gajah di situsnya. Tokopedia, melalui Media Relations Specialist Antonia Adega, memberikan hak jawabnya terhadap petisi di laman change.org perihal penjualan gading gajah di situs online milik mereka.
“Menanggapi petisi tersebut, Tokopedia langsung melakukan pemantauan dan penghapusan produk yang dimaksud,” kata Antonia, seperti dikutip dari surat hak jawab Tokopedia, yang dikirimkan kepada Tempo, Selasa, 29 September 2015.
Antonia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem Tokopedia yang bersifat user generated content. Sistem tersebut membuat semua pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Sistem seperti ini sebenarnya sangat memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi jual beli online.
“Kami sebenarnya juga sudah menyediakan sebuah sarana yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam memantau perdagangan online di website kami. Kami menyediakan fitur report di setiap laman produk, di mana setiap orang bisa melaporkan langsung jika ada produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan website Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, lalu Tim Tokopedia akan dengan segera menghapus produk tersebut,” ujar Antonia.
Dalam pernyataannya, juga ditambahkan bahwa Tokopedia dengan tegas melarang penjualan produk yang terbuat dari gading gajah. Hal ini telah diatur dalam syarat dan ketentuan penggunaan website Tokopedia (https://www.tokopedia.com/terms.pl).
Dalam halaman tersebut terdapat sub bab J (Jenis Barang) yang menyatakan bahwa hewan dan barang-barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dilarang keras diperjualbelikan di situs Tokopedia.
“Secara berkala kami juga telah melakukan pemantauan produk yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan website kami. Kami berharap masyarakat Indonesia dapat lebih dewasa dan lebih bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi,” kata Antonia.
ARIEF HIDAYAT