TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, mengimbau badan publik dan badan pemerintahan, untuk membantu warga dalam akses keterbukaan informasi. "Pemerintah juga harus pro aktif memberi tahu publik. Ini adalah kewajiban dari badan publik," kata Abdulhamid, Senin 28 September 2015 terkait peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada hari ini, 28 September.
Abdulhamid mengatakan, iklim keterbukaan informasi di pemerintah pusat saat ini memang sudah baik. Namun, kata dia, di daerah umumnya masih tertutup, khususnya di wilayah Indonesia Timur. "Pemerintah daerah harus terus diingatkan bahwa mereka punya kewajiban memberikan informasi, ujar Abdulhamid. "Memang masih banyak informasi yang harus dibuka Pemerintah."
Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day (RTKD) adalah hari hak untuk tahu sedunia yang dirayakan lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Indonesia baru memperingatinya mulai 2011 lalu.
“Peringatan tahun ini diikuti oleh para komisioner dan pejabat sekretariat Komisi Informasi seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten, kota, dan peserta lainnya,” kata Abdulhamid.
Nilai-nilai yang diusung RTKD adalah akses informasi adalah hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Lalu, semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Para pejabat juga memiliki tugas untuk melayani pemohon.
“Penolakan harus berdasarkan undang-undang. Berikutnya, kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan,” ucap Abdulhamid. Nilai selanjutnya adalah setiap orang memiliki hak untuk mengkritisi keputusan yang merugikan. Lembaga publik juga harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya. “Dan kesepuluh, hak tersebut dijamin oleh lembaga independen.”
Di Indonesia, kata Abdulhamid, nilai-nilai tersebut sudah diadopsi ke dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diamandemen pada 2002. Tepatnya pada Pasal 28. Aturan ini juga lebih dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Prinsip kesepuluh yang mengatakan bahwa hak tersebut dijamin oleh lembaga independen, juga sudah diwujudkan dengan pembentukan Komisi Informasi baik di Pusat maupun Daerah, sejak tahun 2010.”
REZKI ALVIONITASARI