Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dulu Hadang Moge, Kini Elanto Gugat Pemerintah Kota Yogya

image-gnews
Dua orang penari dari kelompok Acapella Mataraman beraksi saat menyambut wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Tamansari, Yogyakarta, Selasa (2/4). Suguhan tari topeng dan acapella lagu-lagu tradisional dengan mengenakan kostum tradisional ini bertujuan untuk memberikan respon auditif dengan bermain suara di tempat-tempat wisata dan bangunan cagar budaya yang selama ini hanya dinilai secara visual saja. TEMPO/Suryo Wibowo
Dua orang penari dari kelompok Acapella Mataraman beraksi saat menyambut wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Tamansari, Yogyakarta, Selasa (2/4). Suguhan tari topeng dan acapella lagu-lagu tradisional dengan mengenakan kostum tradisional ini bertujuan untuk memberikan respon auditif dengan bermain suara di tempat-tempat wisata dan bangunan cagar budaya yang selama ini hanya dinilai secara visual saja. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Elanto Wijoyono, aktivis yang pernah menghebohkan publik karena menghadang konvoi sepeda motor gede di Yogyakarta, kini bersiap menggugat Pemerintah Kota Yogyakarta dan sebuah hotel terkait dengan perobohan bangunan warisan budaya Tjan Biom Tiong di Jalan Pajeksan Nomor 16, Yogyakarta.

“Karena akan masuk ranah pidana, materi gugatan kami kaji juga apakah pengembang hotel merupakan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban di mata hukum,” ujar Elanto kepada Tempo, Senin, 28 September 2015.

Elanto sebelumnya hanya berniat menggugat Pemerintah Kota Yogyakarta. Khususnya Wali Kota, Dinas Perizinan, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Mereka dinilai lalai menjaga bangunan warisan budaya.

Elanto mendasarkan gugatannya setelah Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan cukup bukti terjadinya mal-administrasi pelayanan lembaga pemerintah hingga mengakibatkan rusaknya bangunan budaya.

“Jadi subyek gugatan kami kembangkan, tak hanya kepada pemerintah, agar kasus benar-benar tuntas dan undang-undang ditegakkan,” katanya. Undang-Undang yang ia maksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ombudsman DIY dalam investigasinya menyimpulkan bahwa hilangnya bangunan budaya di kawasan Malioboro itu melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 juga Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan dan Cagar Budaya. Perobohan bangunan diketahui tak disertai prosedur perizinan pemerintah, dan pemerintah baru mengeluarkan izin pemugaran belakangan setelah bangunan lenyap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Ombudsman DIY Muhammad Saleh Tjan menuturkan, jika kasus Pajeksan dibawa ke ranah hukum, pihaknya tak bisa ikut campur lagi karena tak memiliki kewenangan. Namun langkah hukum dimungkinkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 105 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Untuk memuluskan gugatannya ke pengadilan, Elanto berencana menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. “Ada rencana dengan LBH, tapi belum diputuskan, masih menyiapkan materi. Mungkin awal November selesai dan mulai koordinasi dengan kuasa hukum,” tuturnya.

Direktur LBH Yogyakarta Hamzah Wahyudin menyatakan siap jika Elanto berniat menggandeng LBH. “Sampai sekarang belum ada koordinasi soal itu, tapi kami siap membantu mengawal karena itu gugatan masyarakat,” ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharsono menolak jika pemerintah disalahkan. "Kami menerima permohonan pembangunan ketika bangunan sudah roboh," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

59 menit lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

5 jam lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

16 jam lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

19 jam lalu

Batik Nitik Yogyakarta yang sudah tercatat dalam indikasi geografis. Tempo/Pribadi Wicaksono
Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

Ketika cenderamata lokal sudah tertandai dengan indikasi geografis, reputasinya akan terangkat karena produk itu sudah dinyatakan original.


Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

2 hari lalu

Demo udara berbagai pesawat warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta Senin (22/4). Dok.Istimewa
Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

Yogyakarta dipilih sebagai tempat perhelatan HUT TNI AU karena merupakan cikal-bakal Angkatan Udara Indonesia.


Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

2 hari lalu

Mobil wisatawan terjebak di sungai Lereng Merapi Saat nekat susuri jalur jip lava tour Minggu (21/4). Dok. Istimewa
Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

Sebuah mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) milik wisatawan terjebak di jalur jip wisata Lava Tour sungai Kalikuning lereng Gunung Merapi, Sleman Yogyakarta pada Minggu 21 April 2024.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

3 hari lalu

Bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal dan terguling di Jalan Siluk-Imogiri Bantul Yogyakarta pada Ahad, 21 April 2024 sore. Dok. Istimewa
Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

Bus pariwisata itu melaju dari arah Pantai Baron, Gunungkidul, menuju Bantul lewat jalur Siluk Imogiri yang dikenal cukup curam dengan jalan berkelok.


Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

3 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.