TEMPO.CO, Jakarta - Wisnu Wardana menggalang petisi yang dilayangkan kepada tiga pengelola toko online di Indonesia, yakni Lazada, Bukalapak, dan Tokopedia.
Petisi ini diajukan terkait dengan ditemukannya produk gading gajah ilegal pada tiga situs tersebut. "Saya tersentak, karena ternyata produk gading gajah, yang jelas-jelas ilegal, justru dijual di toko-toko online," ucap Wisnu dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 28 September 2015.
Wisnu, yang juga merupakan dokter hewan, awalnya merasa prihatin dan sedih dengan kematian Yongki. Gajah ini diracun untuk diambil gadingnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal Yongki sering membantu petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan mencegah gajah liar masuk ke kampung dan perkebunan warga setempat.
"Seharusnya mempunyai gading merupakan anugerah, tapi tidak bagi Yongki. Gajah itu dibunuh karena gadingnya," ujarnya.
Penjualan gading gajah bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi. Dalam undang-undang itu disebutkan penjualan hewan yang dilindungi dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Per 29 September 2015, petisi yang berada di halaman Change.org ini telah menjaring 20.381 pendukung dari target 25 ribu orang. Beragam reaksi diungkapkan dalam laman situs tersebut. Mereka mengecam penjualan gading gajah di situs online melalui komentar di laman ini.
"Kalau Anda menjual produk dalam hal ini gading gajah, Anda mendukung pembunuhan terhadap gajah. Tolong hentikan," ujar Dedy Supriyadi di laman situs Change.org.
Saat dimintai konfirmasi, Lazada masih melakukan konfirmasi tentang akun mana saja yang telah memperdagangkan barang langka ini. Sedangkan pihak Tokopedia justru baru tahu tentang adanya petisi ini saat dihubungi.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI