Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Jatim Minta Pembunuhan Salim Kancil Diusut Tuntas

image-gnews
Massa yang tergabung dalam aliansi Sedulur Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan  petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim (52) alias Kancil yang terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di depan Gedung DPRD Kota Malang, 28 September 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Massa yang tergabung dalam aliansi Sedulur Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim (52) alias Kancil yang terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di depan Gedung DPRD Kota Malang, 28 September 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan bahwa polisi harus mengusut tuntas pihak yang bertanggungjawab terhadap pembunuhan satu petani penolak tambang di Kabupaten Lumajang. Dia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembalasan dengan kekerasan.

"Kami (sudah) minta Kapolda mengusut itu, jangan sampai ada kekerasan. Jika ada masalah hukum harus diselesaikan dengan hukum," kata Soekarwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Senin, 28 September 2015.

Soekarwo menambahkan jika polisi telah menemukan siapa yang bertanggungjawab atas insiden ini maka penindakan harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sejauh ini Soekarwo mengaku terus berkoordinasi dengan polisi yang menangani kasus tersebut."Yang jelas ini masalah hukum," katanya.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata Soekarwo, juga berjanji akan melarang penambangan pasir yang merusak lingkungan dan dilakukan secara ilegal. Tetapi, jika memang penambangan tersebut telah mendapatkan izin maka akan dilaksanakan pemantauan tentang proses penambangan tersebut.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang semula ada di tangan bupati dan wali kota, dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi. Akan tetapi jika izin usaha pertambangan tersebut telah dibuat sebelum ada aturan tersebut maka menurut Soekarwo tidak dapat dilakukan pencabutan izin.

"Hal ini karena aturan tersebut tidak dapat berlaku mundur ketika ada perubahan, maka sesuai UU tersebut jika ada perjanjian pertambangan setelah UU tersebut berlaku kami akan laksanakan aturan sesuai UU itu dan Pemprov yang akan menerbitkan izin usaha pertambangan dengan aturan yang diperketat," ujar Pakde Karwo sapaan Soekarwo.

Oleh karena itu, Soekarwo menjelaskan bahwa dirinya menegaskan bahwa proses secara hukum pidana tetap berlangsung secara semestinya dan diusut tuntas oleh polisi. Sedangkan untuk izin usaha pertambangannya akan diberikan jika syarat-syarat yang sesuai di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) telah terpenuhi.

"Kalau pertambanganny legal ya jalan kalau ilegal ya harus diberhentikan, normatifnya sesuai aturan kan seperti itu," katanya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir menduga polisi membiarkan adanya peristiwa tersebut. Hal ini karena pada tanggal 10 September, beberapa orang petani yang diwakili oleh Tosan dan Salim telah melaporkan adanya ancaman pembunuhan terhadap para penolak tambang kepada Polres Lumajang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akan tetapi laporan tersebut tidak ada tindak lanjut hanya Kasat Reskrim Polres turun ke lapangan tapi hanya melakukan koordinasi, tidak berusaha mencari siapa yang melakukan ancaman tersebut," katanya.

Oleh karena itu, Kontras meminta Mabes Polri segera mengambil alih kasus tersebut. Hal ini karena jika kasus tersebut tetap ditangani oleh Polres Lumajang maka akan dipandang sebagai tindakan kriminalisasi biasa bukan karena adanya perencanaan pembunuhan.dan intimidasi karena melakukan protes terhadap adanya tambang.

"Kami juga minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk turun melindungi keluarga korban, kami juga minta Komnas HAM juga segera turun melakukan identifikasi kasus tersebut," katanya.

Dua warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban penyerangan sekelompok orang. Aksi kekerasan ini menimbulkan satu korban tewas dan satu orang kritis. Korban tewas adalah Salim, 52 tahun, warga Dusun Krajan II. Sedangkan korban yang kritis adalah Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil. keduanya terlibat dalam aksi menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar.

Kedua korban ditemukan di tempat terpisah, berjarak sekitar tiga kilometer satu sama lain. Keduanya mengalami luka akibat dihantam benda tumpul. Salim ditemukan tewas dalam keadaan kedua lengannya terikat dengan posisi tengkurap dan kepala menoleh ke sebelah kiri. Luka parah diderita di bagian kepala hingga darah keluar dari telinga, hidung, dan mulut.

Adapun Tosan ditemukan dalam kondisi terluka parah dan saat ini dirawat ICU Rumah Sakit Bhayangkara.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.