TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Sahuri memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin, 28 September 2015.
"Kita datang memenuhi panggilan penyidik karena kita ingin memberikan klarifikasi beberapa hal," kata Andi Asrun, kuasa hukum Taufiqurrohman Sahuri, di Markas Besar Kepolisian RI.
Andi Asrun lalu menyebutkan beberapa hal yang ingin mereka klarifikasi. Pertama, tentang pengajuan empat orang saksi ahli dari pihak KY yang belum diperiksa polisi hingga sekarang.
Kedua, adanya surat dari Dewan Pers yang menjelaskan perkara KY versus Sarpin adalah sengketa pers yang tidak ada unsur pidananya. Ketiga, mereka meminta gelar perkara segera diadakan untuk menunjukkan alur perkara itu secara lebih baik. "Itu sudah diatur dalam peraturan Kapolri. Semua pihak duduk bersama dan masing-masing saling mendengarkan," ujar Andi.
Suparman yang tiba lebih dulu di Mabes Polri pada pukul 10.05, belum mau bicara perihal pemanggilannya. Dengan kemeja batik panjang, ia langsung memasuki Bareskrim. Tak lama berselang, Taufiqurrohman hadir didampingi Andi Asrun selaku kuasa hukumnya.
Suparman dan Taufiqurrohman diperiksa polisi berdasarkan pengaduan hakim Sarpin yang melaporkan mereka atas tuduhan pencemaran nama baik. Semua bermula dari keputusan hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka Budi di KPK. Suparman dan Taufiqurrohman mengkritik keputusan itu di media massa sebagai bagian dari fungsi pengawasan hakim yang melekat pada Komisioner KY.
LARISSA HUDA