TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri, Andi Asrun, mengatakan sesuai surat dari Dewan Pers sebagai kliennya hanyalah sengketa pemberitaan.
"Menurut Dewan Pers pokok yang dipermasalahkan pengadu, lebih merupakan sengketa pemberitaan pers. Karena itu, semestinya diselesaikan dengan mekanisma hak jawab atau koreksi," kata Andi Asrun di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi RI (Mabes Polri) pada hari Senin, 28 September 2015. Andi datang ke Bareskrim menemani pemeriksaan kliennya oleh Bareskrim.
Surat itu ditulis oleh Dewan Pers pada tanggal 25 Mei 2015 yang ditujukan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Kabareskrim saat itu. Surat merespon permintaan Komisi Yudisial RI yang dilayangkan pada tanggal 29 April 2015 tentang permohonan sengketa pers. Surat itu terkait pelaporan hakim Sarpin Rizaldy terhadap pernyataan dua komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman dan Suparman Marzuki, yang mengkritik putusan Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyarankan agar penanganan pengaduan hakim Sarpin, merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI. "Kami akan mengclearkan bahwa apa yang dilaporkan ini bukan masalah pidana, ini adalah yang bersangkutan dengan sengketa pemberitaan," kata pengacara Komisi Yudisial, Dedi J. Syamsuddin.
Andi Asrun yang merupakan kuasa hukum Taufiqurrohman juga mangatakan bahwa ini adalah masalah pemberitaan media, dan sudah ada sanggahan dari hakim Sarpin sendiri melalui media Rakyat Merdeka. Menurutnya, unsur itu juga harus diperhatikan oleh penyidik. Andi Asrun menilai bahwa posisi masalah ini sebetulnya sudah clear (jelas), tinggal bagaimana kita berdiskusi dengan penyidik nanti. Dedi pun juga berujar demikian.
"Dari kejaksaan agung kan sudah jelas, masih P19, berarti harus ada yang dilengkapi dan masih ada masalah. Kok ini ranah masalah sengketa pemberitaan kok masalah pidana. Kami akan minta gelar perkara supaya semua jelas," kata Dedi.
Bahkan, kuasa hukum KY akan mengancam balik perihal pernyataan Sarpin beberapa waktu lalu bahwa ia telah muak dengan dua komisioner KY, Suparman dan Taufiqurrohaman. "Kalau Hakim Sarpin melaporkan dengan tuduhan pernyataan tidak menyenangkan, kami juga ingin laporkan dia (Sarpin), karena pernyataannya (saya muak dengan dua KY itu) yang dianggap menghina pejabat publik," kata Andi.
Taufiqurrohman diperiksa lantaran hakim Sarpin melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik. Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dengan dalih tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, Budi Gunawan dinilai bukan pejabat negara atau aparatur negara.
Tak hanya Taufiqurrohman, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI juga menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Pada saat itu, Taufiqurrohman dan Suparman menilai Sarpin sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebab, saat itu penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan. Tak senang, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim.
LARISSA HUDA