Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Pasir Berdarah di Lumajang, Ada 15 Konflik Serupa

image-gnews
Penambangan pasir Gunung Semeru di Curah Kobokan Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. TEMPO/David Priyasidharta
Penambangan pasir Gunung Semeru di Curah Kobokan Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. TEMPO/David Priyasidharta
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Ony Mahardika mengatakan, selama Januari-September 2015, sedikitnya ada 15 konflik sumber daya alam di Jawa Timur. “Itu data yang mengadu kepada kami. Jumlah sebenarnya mungkin lebih banyak,” kata Ony kepada Tempo, Senin, 28 September 2015.

Menurut dia, konflik tersebut merupakan imbas dari banyaknya alih fungsi lahan untuk pertambangan dan industri. Konflik sumber daya alam, antara lain, terjadi di Banyuwangi, Lumajang, dan Malang. Yang terbaru adalah kasus pembunuhan terhadap Salim alias Kancil, petani asal Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada Minggu kemarin. Salim dibunuh karena menolak tambang pasir Pantai Watu Pecak. “Kasus Lumajang ini paling keji,” ucapnya.

Menurut Ony, pemerintah daerah Jawa Timur telah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada 378 perusahaan dengan total area konsesi seluas 86.904 hektare. Percepatan izin terjadi sejak 2011, saat pemerintah pusat memberlakukan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Keluarnya perizinan tersebut membuat kawasan Jawa Timur telah dikapling-kapling untuk pertambangan pasir besi, emas, dan panas bumi.

Konsesi pertambangan tersebut, ujar dia, sebagian besar mengancam sumber daya alam milik warga, terutama mata air dan lahan. Jadi muncullah konflik warga dengan pemilik IUP pertambangan dan pemegang kawasan industri. Untuk menghentikan laju konflik, Ony mendesak agar pemerintah mencabut semua IUP dan memulihkan kawasan pertambangan untuk kepentingan warga.

Di Banyuwangi, konflik terjadi antara petani Kampung Bongkoran, Kecamatan Wongsorejo dan PT Wongsorejo. Kordinator Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB), Yateno Subandio, menuturkan, selama 15 tahun, mereka hidup di tanah konflik. Lahan permukiman dan pertanian warga seluas 220 hektare awalnya dijadikan hak guna usaha (HGU) perkebunan randu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun HGU yang sejatinya habis pada 2012 ternyata dialihfungsikan menjadi hak guna bangunan (HGB) untuk kawasan industri. “Kalau jadi kawasan industri, kami tak punya lahan untuk bertanam,” kata Yateno.

Pada 2003, salah satu petani OPWB pernah menjadi korban penembakan orang tak dikenal. Bahkan, pada awal tahun lalu, tiga petani ditangkap polisi dan dipenjarakan karena dituduh menganiaya petugas keamanan perusahaan. “Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi hadir membantu petani,” ucapnya.

Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahya Negara berujar, pihaknya sedang membentuk tim lintas komisi untuk menangani konflik petani OPWB dengan PT Wongsorejo.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

18 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

19 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.