TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini adalah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day (RTKD). Komisi Informasi Pusat (KIP) memanfaatkan momen ini dengan mendorong masyarakat agar menggunakan “hak untuk tahu”. "Bahwa masyarakat punya hak (untuk tahu) dan harus berani," kata Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono saat dihubungi Tempo, Senin, 28 September 2015.
Abdulhamid menjelaskan, hak untuk tahu ini dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Jadi masyarakat tidak boleh takut," ucap Abdulhamid.
Dia mencontohkan beberapa hak yang bisa diketahui masyarakat. Yaitu terkait dengan anggaran, rencana pembelanjaan negara, laporan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Abdulhamid berujar, masih ada lembaga pemerintah yang membangkang dan tidak mau membuka informasi yang diinginkan publik. Ia mencontohkan, Indonesian Corruption Watch (ICW) pernah mendesak agar Kepolisian RI memberikan keterangan soal rekening gendut para jenderal. "Tapi ICW tidak berani melakukan eksekusi (gugatan). LSM yang kuat saja begitu, apalagi warga yang lemah dan sederhana."
Abdulhamid mengingatkan, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui hak-haknya. Namun, setelah mengetahui dan menyadari hak-haknya tersebut, masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk mengakses dan memohon informasi ke Badan Publik, khususnya penyelenggara negara.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia dirayakan lebih dari 60 negara demokrasi. RTKD pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Indonesia baru memperingatinya mulai 2011. “Peringatan tahun ini diikuti oleh para komisioner dan pejabat sekretariat Komisi Informasi seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan peserta lain.”
Nilai-nilai yang diusung RTKD adalah, pertama, akses informasi adalah hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Lalu semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Para pejabat juga memiliki tugas untuk melayani pemohon.
REZKI ALVIONITASARI