TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 28 September 2015. Fuad Amin adalah terdakwa kasus suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan. Ia juga didakwa atas pencucian uang.
Dalam pemeriksaan terdakwa pekan lalu Fuad membenarkan telah menerima sejumlah uang dari PT Media Karya Sentosa. Fuad mengaku diberi uang sebesar Rp 200 juta tiap bulan oleh Direktur Human Resourch Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Walau begitu, ia tak tahu-menahu alasan pemberian. "Mungkin memberi sangu hati, penghibur hati, agar saya senang," kata Fuad saat diperiksa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 17 September 2015.
Padahal, dalam dakwaan jaksa, Fuad diduga menerima setoran bulanan itu selama dua periode menjabat bupati, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Duit setoran PT MKS mulai Rp 50 juta dan meningkat hingga Rp 700 juta per bulan. Pemberian duit dilakukan dalam berbagai tahap dan jumlah yang bervariasi hingga mencapai Rp 18,50 miliar.
Dua tersangka lain dalam kasus sama, Antonius Bambang dan saudara ipar Fuad, Abdur Rauf, juga telah disidang dan telah dijatuhi vonis. Mereka sama-sama dihukum dua tahun penjara.
Fuad didakwa menerima suap dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Fuad menerima duit dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Sebagai tanda terima kasih atas jasa Fuad Amin, Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo sepakat memberikan sejumlah duit.
Dalam dakwaan kedua, Fuad disangka melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 dengan total uang dan aset mencapai Rp 54,9 miliar dalam dakwaan ketiga.
Penuntut umum juga menyiapkan dakwaan subsider untuk Fuad, yakni Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Untuk lebih subsider, Fuad dijerat dengan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA