TEMPO.CO, Jakarta - Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Otto Cornelius Kaligis pada Senin, 28 September 2015. "Kami berencana menghadirkan tiga saksi: Yagari Bhastara Guntur, Yurinda Tri Achyuni, dan Evy Susanti," kata jaksa Ahmad Burhan dalam sidang terakhir OC Kaligis pekan lalu.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan total 37 saksi untuk mengungkap tindak korupsi Kaligis. Tiga orang yang dihadirkan untuk bersaksi hari ini juga telah memberikan keterangan pada pekan lalu dalam sidang dengan terdakwa panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Syamsir Yusfan.
Yagari alias Gari adalah advokat di kantor notaris milik Kaligis. Dia dan Syamsir termasuk yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dengan kasus suap hakim PTUN. Yurinda juga merupakan advokat anak buah Kaligis yang mengetahui pemberian suap oleh atasannya tersebut kepada hakim PTUN. Sedangkan Evy diketahui sebagai sumber dana suap tersebut.
Dalam sidang Syamsir, ketiga saksi membenarkan ada amplop diselipkan dalam buku yang diberikan kepada hakim PTUN atas instruksi Kaligis. Evy juga mengakui telah memberikan duit kepada Kaligis. Namun ia berdalih dana tersebut adalah fee pengacara. Kaligis disewa Evy sebagai kuasa hukum untuk suaminya, Gatot.
Kasus penyuapan itu terungkap saat KPK menangkap tangan lima orang pada 9 Juli lalu. Mereka adalah Gari, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Mereka tertangkap saat sedang bertransaksi suap. Berkat permainan sejumlah uang, sebagian gugatan tim Kaligis dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni dengan dua hakim anggota: Amir dan Dermawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA