TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini adalah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day (RTKD). Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan pihaknya memperingati Hari untuk Tahu selama dua hari, Ahad-Senin, 27-28 September 2015.
“Kemarin (Minggu), kami melakukan long march menuju Bundaran HI untuk berorasi,” kata Abdulhamid saat dihubungi Tempo, Senin, 28 September 2015. Orasi, aksi simpatik, dan penandatanganan spanduk diadakan di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Setelah itu, peserta long march melepaskan balon “keterbukaan” ke udara.
Adapun kegiatan pada hari ini ialah diskusi publik tentang “Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Revolusi Mental dan Kepribadian Bangsa”. Dalam diskusi itu, akan hadir sebagai pembicara, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan dosen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002.
Indonesia baru memperingatinya mulai 2011. “Peringatan tahun ini diikuti para komisioner dan pejabat sekretariat Komisi Informasi seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan peserta lain.”
Nilai-nilai yang diusung RTKD adalah, pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Para pejabat juga memiliki tugas untuk melayani pemohon.
“Penolakan harus berdasarkan undang-undang. Berikutnya, kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan,” ucap Abdulhamid. Nilai selanjutnya adalah setiap orang memiliki hak mengkritisi keputusan yang merugikan.
REZKI ALVIONITASARI