TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan bahwa masyarakat Indonesia kurang memiliki keberanian untuk meminta informasi ke badan publik dan penyelenggara negara. Untuk mengatasi kultur masyarakat itu, pemerintah wajib proaktif menginformasikan apa yang dilakukannya pada publik. “Masyarakat berhak tahu dan mendapatkan informasi dari penyelenggara publik, termasuk pemerintah dan lembaga publik,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 28 September 2015.
Menurut Abdulhamid, pemerintah harus proaktif karena mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi negara. Dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, masyarakat akan bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik. Juga membantu pengawasan pembangunan dan mendorong menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. “Dengan mendapatkan informasi mereka juga akan cerdas kehidupannya dan sejahtera,” ujar Abdulhamid.
Sebagai contoh, kata Abdulhamid, dalam keseharian, masyarakat boleh bertanya ke pemerintah tentang anggaran, laporan keuangan, rencana pembelanjaan negara, dan pengadaan barang dan jasa. “Bahkan, misalnya, tentang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta. Apakah rencananya kawasan itu mau dibikin mal?”
Masyarakat boleh bertanya tidak hanya ke instansi pemerintahan, tapi juga kepada lembaga publik lainnya. Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Komisi Informasi Pusat sendiri. Abdulhamid meminta supaya masyarakat tidak ragu untuk melapor ke Komisi Informasi bila ada badan publik yang tidak bersedia memberikan akses informasi publik.
Upaya mendorong masyarakat untuk lebih berani meminta informasi publik itu merupakan salah satu seruan KIP di peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day (RTKD). Ini adalah hari hak untuk tahu sedunia yang dirayakan lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Indonesia baru memperingatinya mulai tahun 2011. “Peringatan tahun ini diikuti oleh para komisioner dan pejabat sekretariat Komisi Informasi seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten, kota, dan peserta lainnya.”
Nilai-nilai yang diusung RTKD adalah: pertama, akses informasi adalah hak setiap orang; kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik; keempat, semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya; kelima, para pejabat memiliki tugas untuk melayani pemohon; keenam, penolakan harus berdasarkan undang-undang; ketujuh, kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan; kedelapan, setiap orang memiliki hak untuk mengkritisi keputusan yang merugikan; kesembilan, lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya; dan kesepuluh, hak tersebut dijamin oleh lembaga independen.
Di Indonesia, kata Abdulhamid, nilai-nilai tersebut sudah diadopsi ke dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diamandemen pada 2002, tepatnya pada Pasal 28. Aturan ini juga lebih dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Prinsip kesepuluh yang mengatakan bahwa hak tersebut dijamin oleh lembaga independen, juga sudah diwujudkan dengan pembentukan Komisi Informasi baik di pusat maupun daerah sejak tahun 2010.”
REZKI ALVIONITASARI