TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengimbau masyarakat mewaspadai aksi polisi gadungan, Senin, 28 September 2015. Dalam sepekan terakhir, tercatat dua kasus polisi gadungan di Kota Makassar dan Kabupaten Barru. Kepolisian meminta masyarakat tidak gampang percaya dengan orang yang melakukan operasi mengatasnamakan Koorps Bhayangkara tanpa identitas dan surat tugas.
Kasus pertama yakni salah seorang warga Kabupaten Gowa, Hamzar Azis, 30 tahun, mengaku sebagai polisi di sebuah cafe di Jalan Nusantara, Makassar, Selasa, 22 September. Pria yang berprofesi sebagai pengawas tambang itu mengaku sebagai polisi agar dapat makan dan minum gratis. Azis akhirnya ditangkap oleh pasukan Brimob Polda lantas diserahkan ke Markas Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.
Kasus kedua, terdapat lima orang yang mengaku sebagai polisi dari Satuan Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sabtu, 26 September. Mereka menggeledah rumah warga dan salah seorang di antaranya mengaku sebagai Kapolda. Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengecekan, apakah benar lima polisi itu benar dari Polda atau sebatas polisi gadungan.
Barung menegaskan pihaknya telah menerima laporan di Makassar dan Barru itu. Khusus di Makassar dipastikannya polisi gadungan. Adapun, untuk kejadian di Barru sedang dilakukan pengecekan. "Sudah ada fotonya dan sementara dicek. Intinya, adanya kejadian itu (polisi gadungan) harus menjadi pelajaran. Masyarakat jangan gampang percaya dan harus mengecek betul," katanya, kemarin.
Tiap kali kepolisian melaksanakan operasi, entah itu penggeledahan atau penangkapan, menurut Barung, mestinya masyarakat meminta sang polisi menunjukkan identitasnya berupa kartu anggota dan surat tugas Polri. "Dalam setiap operasi seperti penggeledahan itu, pastinya juga melibatkan ketua RT dan RW maupun tokoh masyarakat. Kalau tidak ada itu, pastinya bukan polisi, tapi gerombolan," ujar dia.
Pengamat kepolisian dari Universitas Bosowa 45, Prof Marwan Mas, mengatakan tindakan polisi gadungan maupun oknum polisi yang melakukan operasi tanpa menunjukkan identitas dan surat tugas membuat masyarakat resah. Tindakan itu juga berpotensi merusak citra Koorps Bhayangkara yang tengah berbenah. Karena itu, pimpinan kepolisian diminta melakukan tindakan tegas dan memproses hukum.
"Harus ditindak tegas. Tindakan pelaku itu dapat dikenakan pasal pemerasan dan pemalsuan nama maupun jabatan. Itu semua diatur dalam KUHP," kata Marwan.
TRI YARI KURNIAWAN