TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian kembali memanggil dan akan memeriksa dua pemimpin Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki, dalam pengusutan kasus pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Keduanya diperiksa kembali sebagai tersangka setelah Bareskrim sempat melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
"Saya dan Suparman akan ke Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Taufiqurrahman melalui pesan pendek, Senin, 28 September 2015.
Kejaksaan Agung memang telah memulangkan berkas perkara kasus tersebut kepada penyidik Bareskrim beserta sejumlah petunjuk untuk dilengkapi. Pasca-pengembalian, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan, termasuk terhadap pelapor Sarpin Rizaldi, sebanyak dua kali.
Dalam pemeriksaan tambahan, Sarpin dan kuasa hukumnya kembali menjelaskan perihal kerugian personal yang dialami karena kritik dan komentar kedua pemimpin KY tersebut soal putusan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menilai KY tak memiliki kewenangan mengkritik putusan hakim dan menuding hal itu sebagai serangan personal.
Kasus pencemaran ini sendiri telah menyita perhatian publik, terutama aktivis antikorupsi. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sempat berupaya melakukan mediasi damai antara Sarpin dan KY. Upaya yang dilakukan mantan Menteri Politik, Tedjo Edhy Purdijatno, ini pupus karena Sarpin enggan berdamai.
"Saya menyerahkan beberapa dokumen bukti tambahan," kata Sarpin seusai pemeriksaan tambahan pada awal September lalu.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Kasus Muncikari Artis ke Jaksa: Dari 80 Wanita, AS Termahal
Jokowi Pakai Topi Gaul 62, Mau Tiru Gaya Rapper J-Flow?