TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara politikus PDI Perjaungan Masinton Pasaribu, Mangapul Silalahi, mengatakan kliennya akan tetap melaporkan pengacara Direktur Utama PT Pelindo II Richard Josst Lino atas tudingannya yang mengatakan bahwa Masinton melakukan tindakan pencurian dokumen. Selain itu, beredar kabar bahwa Masinton dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Laporannya ada atau tidak itu akan kami telusuri, kabarnya Masinton dilaporkan ke Polda atas tuduhan pencurian," kata Mangapul di Jakarta, Minggu, 27 September 2015.
Masinton sendiri membantah bahwa ia telah melakukan tindakan pencurian dokumen karena data yang ia peroleh berasal dari masyarakat dan dalam bentuk salinan. "Data yang ada pada saya adalah data yang disampaikan masyarakat pada saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat membidangi hukum. Kebetulan saya di Komisi III (bidang hukum). Jadi kalau ditanyakan dan beredar informasi bahwa data ini saya colong, seperti kata kawan-kawan, itu fitnah," ujar Masinton.
Baca juga:
TRAGEDI MINA: 4 Anaknya Tewas, Begini Reaksi Lelaki Ini
Bulan Darah 28 September, Kiamat? Inilah 4 Hal yang Langka
Sebelumnya, juru bicara Badan Usaha Milik Negara mengeluarkan rilis yang membantah adanya gratifikasi yang diberikan RJ Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Dalam rilis tersebut, humas BUMN mengklarifikasi adanya sekitar 15 lukisan yang diberikan istri RJ Lino kepada Rini Soemarno. Keterangan ini berbeda dengan pernyataan yang diperoleh dari nota dinas tertanggal 16 Maret 2015.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Manajer Umum, Dawud, itu, tercantum permohonan dana kepada Direktur Umum dan Keuangan Pelindo agar menyediakan dana pembelian perabot rumah dengan total Rp 200 juta untuk Rini Soemarno. "Ada atau tidak adanya laporan itu (ke kepolisian) tetap akan kami laporkan karena dituduh mencuri dokumen," ucap Mangapul.
Mangapul sendiri akan melaporkan pengacara RJ Lino dengan dua pasal, yakni tentang penghinaan dan yang kedua tentang pencemaran naman baik. Mangapul mengingatkan bahwa Masinton yang merupakan pejabat publik adalah sah menerima aduan dari masyarakat berupa dokumen. "Apakah dokumen itu sah atau tidak, sebaiknya sampaikan saja ke aparat hukum, kan begitu. Tapi ini dituduh mencuri dokumen dan tidak mengerti hukum, ini penghinaan," ujar Mangapul.
Baca juga:
Seru, Ketika Happy Salma Nikah Siri, dan Olga Lydia...
Kecaman Keras Rachmawati: Saya Sudah Bilang, Jangan Jokowi
Dalam menghadapi kasus ini, Masinton tampaknya mendapat dukungan sejumlah elemen masyarakat. Komunitas Gerakan 98 dengan didukung oleh 100 pengacara menyatakan sikap untuk membela Masinton dalam memberantas korupsi dan membongkar mafia pelabuhan yang melibatkan RJ Lino. "Tak hanya membela Masinton, bagi kami pergerakan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah pertarungan ideologis, tidak berhenti sampai kapaunpun," tutur Mangapul.
Sebelumnya, Masinton mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa nota dinas tertanggal 16 Maret 2015 yang menunjukkan adanya dugaan pemberian perabot rumah untuk Rini. Kemudian, ia melaporkan adanya dugaan gratifikasi berupa pengadaan barang rumah dinas Rini Soemarno oleh RJ Lino. Surat tersebut tertanggal 16 Maret 2015 dan dicairkan pada 17 Maret 2015.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Diadukan Isteri Soal Nafkah, Nasib Krisna Mukti Diputuskan
Jokowi Pakai Topi Gaul 62, Mau Tiru Gaya Rappe J-Flow?