TEMPO.CO, Yogyakarta -Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membuka rekruitmen Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim ini bertugas mengkaji dan memberikan rekomendasi suatu benda, bangunan, struktur, lokasi maupun satuan ruang geografis kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Pemerintah daerah, baik gubernur, maupun bupati dan walikota mempunyai tenggat waktu 30 hari untuk menetapkannya. ”Meski rekomendasi, pemerintah harus merealisasikannya,” kata Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Jhohanes Marbun, saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 September 2015.
Keberadaan Tim ini, menurut Marbun sekaligus mengantisipasi kasus-kasus perusakan cagar budaya di wilayah Yogyakarta. Seperti alih fungsi bangunan cagar budaya dengan cara melakukan perusakan. Lantaran belum semua benda-benda yang masuk kategori cagar budaya di Yogyakarta telah ditetapkan menjadi benda cagar budaya. ”Banyak yang tidak tahu suatu bangunan dianggap cagar budaya karena pendataannya tidak akurat,” kata Marbun.
Bahkan setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, benda, bangunan, struktur, lokasi maupun satuan ruang georgafis tersebut cenderung dibiarkan. “Seharusnya ada upaya perlindungan dan pengembangan,” ucap Marbun.
TACB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang baru dilaksanakan pemerintah Yogyakarta pada 2015. Tugas tim tersebut mengidentifikasi, mengkaji, kemudian meregistrasi benda, bangunan, struktur, lokasi maupun satuan ruang georgafis sebagai cagar budaya. Hasil rekomendasi akan disampaikan kepada gubernur maupun bupati dan walikota. Setelah ada ketetapan, cagar budaya didaftarkan di Register Nasional Cagar Budaya.
Ketua Dewan Kebudayaan Yogyakarta Djoko Suyanto mengatakan sosialisasi regulasi kepada masyarakat belum dilakukan optimal. “Kalau ada kasus, lalu muncul saling tuding antara kepala daerah dengan bagian perizinan,” kata Djoko.
Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Yogyakarta ada sekitar 400 bangunan termasuk kategori cagar budaya dan warisan budaya. Perbedaan keduanya adalah obyek cagar budaya sudah ditetapkan berdasarkan aturan karena mempunyai nilai sejarah. Sehingga setiap cagar budaya dipastikan merupakan warisan budaya.“Contoh warisan budaya itu seperti rumah kalang di Kotagede,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Yogyakarta Umar Priyono.
PITO AGUSTIN RUDIANA