TEMPO.CO, Padang -Sebanyak 2.601 warga Sumatera Barat digigit hewan yang diduga terjangkit rabies. Tujuh warga tersebut di antaranya ditemukan meninggal. Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Sumatera Barat Irene mengatakan, dari Januari hingga Agustus 2015, ada 2.601 kasus gigitan hewan tersangka rabies. Kasus terbanyak ditemukan di Kabupaten Solok dengan 302 kasus, Kota Padang (280) dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan 269 kasus. ”Kalau yang kematian karena rabies pada manusia hingga Agustus ini ada tujuh kasus. Yaitu, di Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat dan Kabupaten Solok Selatan,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 September 2015.
Menurut dia, Sumatera Barat termasuk lima provinsi yang memiliki kasus rabies terbanyak. Selain itu, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Bali. Irene mengatakan, rabies salah satu penyakit hewan berbahaya yang dapat menular ke manusia. Lebih dari 50 persen kasus rabies terjadi pada anak-anak. ”Vaksinasi lebih dari 70 persen populasi anjing akan menghilangkan kasus rabies pada manusia,” ujarnya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Sumatera Barat, M. Kamil, mengatakan bahwa tidak semua anjing yang menggigit manusia itu positif rabies. Dari hasil uji laboratorium, hingga Agustus 2015 ini ada sekitar 72 anjing yang positif rabies.
Menurut dia, anjing positif terjangkit rabies kebanyakan ditemukan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sijunjung, Agam, Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman. ”Lima kabupaten itu penyumbang terbanyak,” ujarnya. Dibanding tahun-tahun sebelum tidak terjadi penurunan yang signifikan. Meskipun, Sumatera Barat telah menyusun cetak biru atau roadmap bebas rabies pada 2015.
Data Dinas Peternakan Sumatera Barat, Januari-Desember tahun 2014 ditemukan 141 kasus positif rabies. Tahun 2013 ada 150 kasus. "Hanya sedikit penururan. Di bandingkan dengan tahun ini dengan periode yang sama, tak signifikan," ujarnya.
Kamil mengatakan, ada beberapa langkah pemerintah provinsi untuk mengurangi kasus rabies tersebut. Di antaranya, mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang penganggulangan dan pencegahan rabies. Yang berisi tentang pemeliharaan Hewan Penular Rabies, lalu lintas dan vaksinasi.
”Perda ini diturunkan melalui peraturan gubernur tentang lalu lintas hewan. Agar setiap anjing yang masuk ke daerah diberi vaksin,” ujarnya. Sebab, cakupan vaksinasi hewan di Sumatera Barat masih rendah. Menurut Kamil, dari sekitar 240 ribu anjing di Sumatera Barat, baru 30 persen yang sudah diberi vaksin. Padahal aturan WHO minimal 70 persen.
Apalagi selama ini, ada sebagian pemilik anjing yang enggan memberikan vaksin hewannya. Terutama anjing untuk berburu. Mereka takut anjingnya akan lemah setelah vaksinasi.
ANDRI EL FARUQI