TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Adi Toegarisman menyatakan berkas perkara kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Hendra Sudjana, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, telah lengkap dan siap disidangkan.
"Berkas perkaranya berkisar masalah suap dan gratifikasi. Tidak ada kerugian negara," kata Adi, saat dijumpai di gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2015.
Kepolisian Daerah Metro Jaya membawa tersangka HS beserta barang bukti senilai Rp 32 juta ke Kejati pada Jumat siang tadi. Sebelumnya, ada lima berkas perkara hasil penyidikan yang diajukan ke Kejati, tapi dikembalikan pada 18 September 2015 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil.
Adi mengaku, dua hari yang lalu, Kejati sudah menerima berkas pengembalian kembali atas nama Hendra Sudjana dan dinyatakan lengkap. "Setelah diteliti, kami nyatakan lengkap," katanya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, kasus HS berawal dari keinginan tersangka mengubah jumlah barang yang diimpor berupa mesin bekas dalam Surat Persetujuan Import (SPI). Berdasarkan ketentuan, HS harus memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Dia gak pakai (surat rekomendasi), dan minta bantuan kepada PP (Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri) untuk mengubah SPI," kata Adi. Kasus itulah yang berujung pada penangkapan dirinya dan pencopotan Partogi dari kursinya sebagai pejabat eselon I Kementerian Perdagangan.
FRISKI RIANA