Dari berbagai kisah dari pengalaman Ayah itu, Abang mendapatkan suatu pemahaman bahwa kita adalah bangsa besar, namun karena belum sepenuhnya terbebas dari cengkraman kolonialisme, maka rakyat kita masih terbelakang, diperlakukan secara tidak adil, dan amat menderita karena tidak mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang setara sebagaimana layaknya bangsa-bangsa bermartabat lainnya.
Ketika beranjak dewasa, Abang merasa sangat beruntung dan bersyukur karena berkesempatan menikmati suasana di alam kemerdekaan yang membuka kesempatan bagi anak-anak bangsa untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kesempatan itu sebelumnya amatlah langka karena hanya menjadi privilese bagi golongan keturunan Eropa dan Timur Asing.
Abang memutuskan untuk mendalami ilmu hukum dengan harapan dapat memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Ketika telah menjadi Jaksa dan kerap bertugas di daerah-daerah pinggiran dan luar Jakarta, Abang menyaksikan secara langsung sehingga dapat juga merasakan penderitaan rakyat kecil yang papa ketika ditimpa musibah hukum.
Dari situ Abang semakin menyadari bahwa sebagian besar bangsa kita ternyata belum kunjung dapat menikmati manisnya kemerdekaan, tetap terpinggirkan, terus diperlakukan secara diskriminatif, sehingga kehidupannya amat menderita.
Ketika mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan hukum di Australia, Abang memanfaatkan peluang itu sekaligus untuk mempelajari mekanisme bantuan hukum terhadap rakyat miskin (legal aid for the poor). Sekembalinya ke tanah air, Abang lalu menerapkan ilmu dan pengetahuan itu dengan membidani kelahiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mulanya hanya di Jakarta dan kemudian berkembang ke berbagai kota-kota lainnya. LBH didirikan sebagai suatu organisasi non-profit, namun bukanlah suatu charitable organization yang sekedar menyediakan bantuan hukum gratis (pro bono services) pada rakyat yang tidak mampu.
Lebih dari itu, LBH memiliki strategi bantuan hukum struktural yang berangkat dari pengetahuan dan kesadaran bahwa berbagai permasalahan hukum yang menimpa rakyat kecil terutama disebabkan oleh ketimpangan bangunan sosial di dalam masyarakat kita yang masih feodalistik, serta terutama juga disebabkan oleh sistem otoritarianisme yang korup dan sewenang-wenang. Oleh karena itu, LBH mencoba untuk mendobrak bangunan sistem sosial tersebut sembari terus memberikan pemahaman pada rakyat kita yang sebagian besar masih belum terpelajar dan buta hukum.
Upaya tersebut selain tidaklah mudah, bahkan mengandung risiko. Namun tekad dan komitmen aktivis LBH untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan Hak-Hak Asasi Manusia sudah bulat dan kokoh sehingga tiada gentar meski harus berhadapan dengan penguasa, tak surut langkah walau kerap menghadapi ancaman dan teror, juga tidak melemah oleh bujuk rayuan.
Kemerdekaan Abang direnggut ketika dimasukkan ke dalam penjara. Abang kemudian juga terpaksa harus meninggalkan negeri tercinta untuk bermukim di tanah Belanda. Namun hikmahnya pun tiba, karena Abang di sana memiliki waktu dan kesempatan untuk mempelajari seluk beluk sistem ketatanegaraan kita, hingga akhirnya berhasil menempuh studi doktoral.
Lanjutan isi suratnya