TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti mengatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemeriksaan pidana anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Karena itu sudah menjadi keputusan MK, dan bersifat final maka maka akan kami laksanakan," ujar Badrodin usai Shalat Jumat di Kompleks Mabes Polri, 25 September 2015.
Baca Juga:
Menurut dia, kewajiban mendapatkan izin presiden untuk memeriksa anggota DPR belum tentu menghambat kinerja penegakan hukum. "Kita lihat perkembangannya, menghambat atau tidak," ujar Badrodin. "Tetapi itu keputusan MK harus dilaksanakan."
Sebelumnya, Hakim MK memutuskan merevisi Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Awalnya, ayat tersebut mewajibkan penegak hukum meminta izin Mahkamah Kehormatan Dewan bila ingin memeriksa anggota DPR. Kini, izin harus diperoleh dari Presiden selaku kepala negara.
Majelis hakim menilai MKD bukan bagian dari sistem peradilan pidana karena berfungsi tak lebih sebagai alat kelengkapan dewan.
Namun, izin presiden nyatanya tak diperlukan bila anggota dewan tertangkap tangan, melanggar Undang-undang terorisme atau Undang-undang lain yang mengancam hukuman mati, serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
INDRI MAULIDAR