Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inpres Ini Akan Larang Penetapan Tersangka Pejabat Diumumkan  

image-gnews
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 30 Juli 2015. Jero Wacik yang menjadi tersangka kasus penggelembungan Dana Operasional Menteri diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan oleh KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 30 Juli 2015. Jero Wacik yang menjadi tersangka kasus penggelembungan Dana Operasional Menteri diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan oleh KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan sebuah peraturan berupa instruksi presiden yang memperketat pemidanaan pejabat negara akibat diskresi atau kebijakan yang diambil. Salah satu poin dalam draft inpres tersebut ternyata adalah meminta penegak hukum untuk tidak mempublikasikan proses penyelidikan.

Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti membenarkan hal tersebut. Penyelidikan, kata dia, tak boleh dipublikasikan hingga memasuki penuntutan, termasuk pengumuman tersangka.

"Tidak mempublikasikan secara luas kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan," kata Badrodin usai shalat Jumat di Kompleks Mabes Polri, 25 September 2015. "Proses itu (penetapan tersangka) nanti sampai penuntutan."

Namun, ujar lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1982 ini, tidak ada publikasi bukan berarti pengawasan publik terhadap kasus pidana terutama korupsi melemah. "Pengawasannya kan tetap berjalan, siapapun bisa memonitor dan mengecek kasus-kasus yang sedang berjalan," kata Badrodin. "Yang dimaksud itu tidak boleh publikasi secara masif, pada saat mulai penyelidikan dan seterusnya sampai penuntutan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan antikriminalisasi pejabat negara itu dirancang pemerintah menyikapi rendahnya serapan anggaran pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga negara. Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta penegak hukum tak mudah mempidanakan diskresi atau kebijakan keuangan para kepala daerah.

Akhir Agustus lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan inpres itu saat ini sedang dalam tahap sinkronisasi antar kementerian. Setelah sinkronisasi maka akan langsung disampaikan dan diteken Presiden. Ia menargetkan akhir bulan sinkronisasi PP itu sudah selesai di tingkat kementerian. Istana, kata Pratikno, akan mempercepat penerbitan PP karena sangat dibutuhkan untuk mendorong para kepala daerah agar cepat menyerap anggaran.

INDRI MAULIDAR | ANANDA TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

28 Oktober 2022

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bactiar memberikan keterangan usai bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

Kompolnas menyatakan kunjungan para mantan Kapolri ke Mabes Polri kemarin bagai air yang menyejukkan.


7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

28 Oktober 2022

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bactiar memberikan keterangan usai bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

Tujuh mantan Kapolri turun gunung sambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 27 Oktober 2022. Siapa saja mereka? Ini profilnya.


Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

25 April 2021

Foto udara aktivitas pembangunan jalan tol Medan Kualanamu di Medan, Sumatera Utara.  ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) meraup pendapatan Rp 824 miliar dari hasil penjualan sahamnya di entitas usaha.


Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Punya 88 Halaman File Nama

1 April 2017

Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso, dan Wakil Koordinator ICW Ade Irawan memberikan keterangan mengenai pembukaan Pos Pengaduan Rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM 2012 di Jakarta, Rabu (01/08). TEMPO/Seto Wardhana
Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Punya 88 Halaman File Nama

Beberapa nama tercatat merangkap jabatan di antaranya Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara.


Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Lakukan Identifikasi

1 April 2017

Ombudsman Republik Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Lakukan Identifikasi

Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi sejumlah nama pejabat eselon yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN.


Badrodin Haiti Masih Sering Dipanggil Kapolri  

17 Februari 2017

Mantan Kapolri Jenderal (purnawirawan) Badrodin Haiti (berbatik panjang biru) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 17 Februari 2017. TEMPO/Aditya
Badrodin Haiti Masih Sering Dipanggil Kapolri  

Meski kini berstatus purnawirawan, Badrodin Haiti punya banyak kegiatan. Salah satunya jadi komisaris Grab Indonesia.


Badrodin Haiti Jadi Komisaris Grab, Kemenhub: Itu Bagus

1 Februari 2017

Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki (kiri) dan Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (tengah) berfoto bersama pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, Jumat 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Badrodin Haiti Jadi Komisaris Grab, Kemenhub: Itu Bagus

Badrodin dipilih sebagai Komisaris Utama Grab Indonesia karena memiliki karier yang cemerlang di kepolisian.


Ini Alasan Mantan Kapolri Badrodin Bergabung dengan Grab  

30 Januari 2017

Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti. TEMPO/Frannoto
Ini Alasan Mantan Kapolri Badrodin Bergabung dengan Grab  

Badrodin berharap, dengan penunjukannya sebagai komisaris, akan membuat kinerja Grab lebih baik, tak hanya di Indonesia, tapi juga di negara lain.


Mantan Kapolri Badrodin Haiti Jadi Komisaris Utama Grab  

30 Januari 2017

Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti. TEMPO/Frannoto
Mantan Kapolri Badrodin Haiti Jadi Komisaris Utama Grab  

Ridzki mengatakan pemilihan Badrodin karena memiliki pengalaman yang luas dalam bekerja dengan para pemangku kepentingan pemerintahan.


Disebut Terima Rumah 5.000 M Persegi dari Negara, SBY: Keliru

2 November 2016

Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jakarta, 30 Oktober 2016. Rumah ini berlokasi di Jalan Mega Kuningan VII. ANTARA/Yudhi Mahatma
Disebut Terima Rumah 5.000 M Persegi dari Negara, SBY: Keliru

SBY mengatakan luas rumah yang diterimanya kurang dari 1.500 meter persegi.