TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang mengatakan lembaganya akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakilnya Fadli Zon, Senin pekan depan. Pemeriksaan tersebut ihwal pertemuan Setya dan Fadli dengan pebisnis dan calon presiden Amerika, Donald Trump, pada 3 September 2015 lalu.
"Kami akan memanggil pihak teradu yaitu Setya dan Fadli pada 28 September jam 14.00 WIB. Mudah-mudahan dia bisa hadir," kata Junimart seusai rapat pimpinan MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 23 September 2015. Junimart rapat bersama Ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakilnya Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Junimart, penyelidikan kasus Setya dan Fadli Zon telah naik ke tahap persidangan. Sehingga, MKD berhak memeriksa paksa para saksi dan teradu jika mereka mangkir dari pemanggilan berkali-kali.
"Kami akan gali semua di persidangan," kata Junimart. Selain Fadli dan Setya, MKD juga akan memeriksa para saksi seperti Sekretariat Jenderal, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan persidangan kasus ini tak memerlukan panelis dari eksternal. Pasalnya, ia menilai pelanggaran yang dilakukan pimpinan DPR itu hanya pelanggaran sedang dan ringan.
"Itu kan kode etik saja bukan pelanggaran berat. Stadiumnya ringan atau sedang," kata Surahman. Ia yakin, pelanggaran yang dilakukan Setya dan Fadli tak akan berujung pemecatan.
Setya Novanto dan Fadli Zon kini menjalankan ibadah haji atas undangan Raja Arab. Sebelumnya,keduanya membuat publik geger karena tampil di acara pengukuhan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada 3 September 2015. Setya, Fadli dan sejumlah anggota DPR lainnya juga makan siang bersama Trump sebelum acara kampanye itu
PUTRI ADITYOWATI