TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menuntut pemerintah menjelaskan alasan di balik dibekukannya izin salah satu perusahaan anggota GAPKI oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yaitu PT Langgam Inti Hibrindo.
Berdasarkan laporan yang diterima GAPKI, kebakaran hutan yang terjadi berasal dari kebun sekitar. "Mereka sudah memadamkan sendiri dan sudah membuat berita acara pelaporan ke aparat. Secara SOP (standard operational procedure) sudah ditempuh dengan benar. Poinnya adalah mereka padamkan sendiri itu api," kata Joko Supriyono, Selasa, 22 September 2015.
Dalam konferensi persnya, GAPKI mengatakan bahwa penyebab terjadinya kebakaran hutan di Sumatera adalah masih adanya masyarakat yang belum dibebaskan dari lahan konsensi. Hal ini menyebabkan terjadinya kebakaran ketika masyarakat melakukan pembukaan lahan. "Dilihat dari Hot Spot, memang betul itu ada di dalam lahan konsesi dari perusahaan, tapi (di lapangan, lahan itu) belum dikuasai oleh perusahaan," ujar Joko.
Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI, Eddy Martono, mengakui hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, Eddy berharap pemerintah memahami bahwa GAPKI kesulitan dalam melarang masyarakat melakukan pembakaran. "Apalagi ada peraturan-peraturan yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan pembakaran seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
Sebelumnya diberitakan izin tiga perusahaan dibekukan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Ketiga perusahaan itu adalah PT Tempirai Palm Resources, PT Waringin Argo Jaya, dan PT Langgam Inti Hibrindo.
Terkait tiga perusahaan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan perusahaan tersebut harus segera melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan paling lambat 90 hari sejak dibekukan.
Lebih lanjut, Joko Supriyono menegaskan bahwa GAPKI mendukung upaya penegakkan hukum kepada pelaku yang terbukti melanggar aturan dan membakar hutan. "Tapi hanya pelaku yang secara sengaja membakar. Kalau tidak sengaja (hutan) terbakar, itu tidak melanggar. Ini yang harus dibuktikan oleh hukum," ujarnya. ia juga mengatakan harusnya berterima kasih terhadap perusahaan yang membantu memadamkan kebakaran hutan.
FAIZ